Pendamping Desa Berkinerja Buruk Dipecat

FOTO: waspada.co.id

MATARAM – Adanya kekecewaan  atas kinerja pendamping desa yang dilontarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) serta Kepala Desa di Lombok Timur, langsung mendapat respon Kepala BPMPD Provinsi NTB H Rusman.

Dikatakan Rusman, BPMPD Provinsi memang bertanggung jawa atas kinerja pendamping desa. Saran dan masukan yang baik dari pihak manapun akan dijadikan pertimbangan. “Bagi pendamping desa yang kinerjanya buruk akan kita putuskan kontraknya,” tegas Rusman menanggapi keluhan dari tingkat bawah, Rabu kemarin (28/12).

Diakuinya, jumlah pendamping desa di NTB cukup banyak. Mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD)  a di desa, Pendamping Desa (PD) Kecamatan dan juga Tenaga Ahli (TA) di tingkat kabupaten. Terlebih lagi penerimaan pendamping desa telah dilakukan dua kali.

Dari banyaknya pendamping desa tersebut, ada yang telah memiliki kemampuan memadai dan banyak pula masih harus meningkatkan kualitasnya. “Kalau dianggap kerja pendamping desa tidak becus, itu keliru juga. Ada kok yang bagus, tapi ada juga yang kemampuannya memang jauh dari harapan,” ucapnya.

 Oleh karena itu, ia mengajak BPMPD kabupaten untuk bersama-sama memperbaiki kekurangan yang ada. Saling menyalahkan tentunya bukan solusi, sehingga yang perlu dilakukan yaitu meningkatkan kapasitas pendamping desa itu sendiri.

Persoalannya lanjut Rusman, untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pendamping desa membutuhkan dana. Sementara, untuk pos tersebut tidak ada anggaran sama sekali. “Itu dia makanya, mereka dilatih saat pra tugas saja. Setelah itu gak ada,” kata Rusman.

Baca Juga :  Banyak Kasus Desa di Polres Lobar

Diakuinya, banyak desa yang mengeluhkan kinerja pendamping desa. Banyak pula laporan, pendamping desa yang seharusnya membantu kerja-kerja pemerintah desa namun tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi BPMPD sendiri.

Bukan hanya faktor kemampuan saja, ada pula laporan bahwa pendamping desa tidak bekerja sebagaimana mestinya. Banyak kewajiban yang tidak dilakukannya. “Sebenarnya kita kesulitan menilai secara personal karena banyaknya pendamping desa, tapi sejauh ini sudah ada 3 orang yang kita putuskan kontraknya,” ungkap Rusman.

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov NTB ini mengaku, diputuskan kontrak 3 pendamping desa tersebut karena tidak fokus menjalankan kewajibannya. “Saya lupa darimana, tapi yang jelas sudah ada 3 orang kita putuskan kontraknya. Kedepan juga akan kita lakukan kalau memang kewajibannya tidak dijalankan,” ucapnya.

Dijelaskan Rusman, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat. Adanya pendamping desa merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Atas dasar itulah, maka siapapun dan pihak manapun harus mengakui keberadaan pendamping desa. Apabila ada kekurangan di lapangan, maka sudah seharusnya bersama-sama saling mengisi. “Memang terdapat pendamping desa yang pintar, tapi ada juga yang tidak mampu. Kita kan gak bisa cek satu per satu, laporan dari Kades tentu sangat penting jadi pertimbangan kita juga,” tutp Rusman.

Baca Juga :  BPK Intip Kejanggalan Pemakaian Dana Desa

Seperti diketahui, Kepala BPMPD Lombok Timur, H Syamsudin mengaku tidak puas dengan kinerja pendamping desa. Kritikan ini lantaran keberadaan pendamping desa tidak ada sumbangsih  diberikan untuk pemerintah desa. 

Dikatakan, jika berbicara dari segi kualitas, sebagian besar pendamping desa dinilai masih jauh dari harapan. Kualitas pendamping desa bahkan dibawah kualitas perangkat desa itu sendiri. Oleh karena itu sudah seharusnya dilakukan evaluasi.

BPMPD sendiri, sering menerima pengaduan dari pemerintah desa terkait buruknya kinerja pendamping desa. Bahkan para kades  meminta  pendamping desa ini sebaiknya ditiadakan saja . Apa yang menjadi keluhan para kades, telah berulang kali  disampaikan ketika melakukan pertemuan dan koordinasi   dengan pemerintah pusat.

Kepala Desa Lepak Timur, M Tahir juga mengatakan hal serupa. Dikatakan, keberadaan pendamping desa, termasuk pendamping desa   tingkat kecamatan selama ini tidak ada kontribusi  yang diberikan untuk desa itu sendiri. Mereka hanya datang, duduk, ngobrol dan isi absen saja, setelah itu pergi. Apa yang menjadi kewajibannya kebanyakan tidak dipahami.  (zwr)

Komentar Anda