MATARAM — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengumumkan bahwa masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Gelombang 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi calon pelamar untuk melengkapi persyaratan melalui portal resmi SSCASN. “Pendaftaran yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 diperpanjang hingga 7 Januari 2025,” ujar Kepala BKD NTB, Yusron Hadi, saat dikonfirmasi Radar Lombok, kemarin.
Berdasarkan data BKD, jumlah pelamar PPPK Gelombang 2 di lingkup Pemprov NTB telah mencapai 3.311 orang. Adapun rinciannya, pelamar untuk formasi tenaga teknis sebanyak 2.829 orang, formasi guru 220 orang, dan tenaga kesehatan 262 orang.
“Seleksi administrasi dijadwalkan selesai hingga 3 Februari 2025, sementara pengumuman hasil seleksi akan berlangsung pada 4-18 Februari 2025,” terang Yusron.
Untuk peserta yang ingin mengajukan sanggahan, masa sanggah akan berlangsung pada 19-21 Februari 2025, dengan jawaban sanggah diberikan pada 20-27 Februari 2025.
Pengumuman pasca-sanggah akan dirilis antara 22-28 Februari 2025. Pelaksanaan seleksi kompetensi rencananya digelar mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
“Kami menargetkan jumlah peserta sesuai dengan jumlah yang mendaftar. Namun, angka pastinya baru akan diketahui setelah pendaftaran resmi ditutup pada 7 Januari 2025,” tambah Yusron.
Perpanjangan masa pendaftaran ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap 1. Pemerintah berupaya memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali berpartisipasi dalam seleksi Gelombang 2 ini.
“Kami sudah mengusulkan agar tenaga honorer yang tidak lolos pada tahap 1 bisa mendaftar kembali dan mengikuti seleksi tahap 2,” jelas Yusron.
Sebagai informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kriteria pelamar PPPK 2024 Gelombang 2. Antara lain pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1. Pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS. Termasuk juga pelamar yang belum pernah mendaftar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Dengan perpanjangan waktu ini, BKD NTB berharap lebih banyak tenaga honorer dan non-ASN dapat memanfaatkan peluang ini untuk mendaftar. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memenuhi target kebutuhan tenaga teknis, guru, dan kesehatan di NTB.
“Semoga kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelamar. Jangan sampai ada yang terlewat karena ini peluang emas untuk menjadi bagian dari ASN,” pungkas Yusron. (rat)