Pendaftaran JPT Pratama Pemprov, 14 Peserta Tidak Lolos Administrasi

Muhammad Nasir (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Panitia seleksi (Pansel) Pemerintah Provinsi NTB, telah menyelesaikan seleksi administrasi pendaftar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sebagian orang dinyatakan tidak lulus karena belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Muhammad Nasir menyampaikan, total jumlah pendaftar awalnya 64 orang. “Sekitar 30 persen pendaftar dari kab/kota. Pejabat Pemprov yang lebih banyak daftar,” terang Nasir kepada Radar Lombok, Minggu (7/3).

Sebanyak 64 pendaftar tersebut, melamar untuk sembilan jabatan eselon II yang dilakukan seleksi terbuka. Rinciannya, pendaftar pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 12 orang.

Selanjutnya Biro Administrasi Pembangunan (AP) dan Biro Administrasi Perekonomian masing-masing 10 orang pendaftar. Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah 9 pendaftar.

Kemudian Dinas Pertanian dan Perkebunan 7 pendaftar, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) masing-masing 5 pendaftar, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) 3 orang, dan RSUD NTB 3 orang.

Persoalannya, tidak semua pendaftar lulus seleksi administrasi. Hanya 50 orang saja yang lulus seleksi administrasi. Sementara 14 orang dinyatakan tidak lulus. “Besok pengumuman resmi hasil seleksi administrasi. Kita akan perpanjang pendaftaran mulai hari Selasa, Rabu dan Jum’at, kan Kamis libur,” jelasnya.

Pendaftaran diperpanjang, karena untuk jabatan Direktur RSUD Provinsi NTB belum memenuhi syarat atau kurang peserta setelah dilakukan seleksi administrasi. “Perpanjangan pendaftaran, karena RSUD belum memenuhi syarat,” katanya.

Menurut Nasir, NTB sebenarnya tidak kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang kesehatan. Namun, hanya sedikit orang yang memenuhi syarat mau mendaftar.

Undangan ke kabupaten/kota juga sudah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu. “Kita bukan kekurangan SDM, tapi yang mau mendaftar yang kurang. Kalau SDM kita banyak. Kita sudah undang kab/kota untuk daftar. Karena ini kan tidak ada paksaan,” ucapnya.

Lalu siapa saja pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi? Nasir belum menyebutkan secara rinci. Namun dipastikan, mereka yang tidak lulus, karena tidak memenuhi syarat.

Syarat-syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa mendaftar, secara pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Diantaranya mendapat rekomendasi dari atasan langsung, kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Kecuali untuk jabatan Direktur RSUD, minimal S1 Kedokteran Profesi.

Selain itu, calon pendaftar sedang atau pernah menduduki Jabatan eselon III.a atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun. Kemudian minimal berpangkat IVb, kecuali untuk Biro dan RSUD minimal IVa.

Untuk batas usia pendaftar, paling tinggi 56 tahun per 22 Maret 2021 atau saat pelantikan. Kemudian prestasi kinerja minimal baik selama 2 tahun terakhir dan lain sebagainya.

Bagi yang lulus administrasi, selanjutnya harus mengikuti tes kompetensi manajerial/psikologi tanggal 9-10 Maret. Tahapan berikutnya, yaitu penulisan makalah tanggal 12 Maret. Kemudian presentasi dan wawancara tanggal 15-16 Maret. “Penelusuran rekam jejak dilakukan dilakukan tanggal 8 sampai 16 Maret,” papar Ketua Pansel, HL Gita Ariadi.

Selanjutnya tanggal 17 Maret, Pansel akan menetapkan hasil seleksi. Kemudian hasil seleksi akan diserahkan ke Gubernur tanggal 18 Maret. “Untuk pelantikan pejabat terpilih direncanakan tanggal 22 Maret,” terangnya. (zwr)

Komentar Anda