TANJUNG–Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Lombok Utara siap membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara serentak pada 11 November 2019. Seluruh kebutuhan pelaksanaan sudah mulai dipersiapkan. “Sesuai informasi awal dari pusat memang tanggal 11 November. Jadwal ini sudah ditegaskan tidak boleh ada perubahan,” jelas Kepala BKD-PSDM Lombok Utara M Najib kepada Radar Lombok, Jumat (1/11).
Pedaftaran CPNS dibuka selama dua bulan mulai November-Desember. Barulah pada Januari 2020 ada sanggahan terhadap verifikasi berkas pelamar yang dinyatakan tak lengkap. “Perekrutan CPNS 2019 cukup lama tahapannya selama enam bulan,” ungkapnya.
Persiapan yang sudah mulai dikerjakan yakni mengadakan rapat dengan Sekda Lombok Utara. Ia menjadi Ketua Panitia Daerah penerimaan CPNS di Lombok Utara. Dari hasil rapat itu sudah siap sampai pelaksanaan hingga April 2020. “Kita sudah siap pelaksanaan,” katanya.
Jumlah kuota yang dijatah oleh pusat sebanyak 237 orang terdiri dari tenaga pendidik 156 orang, tenaga kesehatan 60 orang, tenaga teknis 21 orang. Untuk lebih detail apa saja jenis formasi dan di mana saja nanti bakal diumumkan pada 11 November 2019. “Untuk P3K tidak ada,” terangnya.
Terkait penilaian CPNS 2018 dan CPNS 2019 nyaris tak ada perbedaan. Namun nanti akan dilihat dulu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Tetapi saat ini ada aturan baru, pelamar yang dahulu lolos seleksi kompetensi dasar (SKD), itu bisa menggunakan nilainya yang lama pada seleksi CPNS tahun ini. Kalaupun misalnya mau ikut SKD lagi, dan nilai SKD-nya lebih rendah dibanding sebelumnya, maka sistem akan menggunakan nilai yang lebih tinggi.
Kemudian untuk pelamar tenaga pendidik yang punya nilai sertifikasi, tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Nilai sertifikasi bisa digunakan sebagai pengganti SKB. Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh pusat, sementara daerah hanya memfasilitasi. “Jadi, silakan masyarakat mendaftar sesuai formasi yang diinginkan,” imbuhnya.
Kemudian penilaian memprioritaskan putra daerah, saat ini sudah tak ada. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menghapus itu. Semua putra bangsa punya peluang sama. (flo)