MATARAM – Pendaftaran bakal calon kepala daerah resmi dibuka hari ini (27/8) hingga Kamis (29/8) di KPU.
Untuk KPU NTB dibuka dari pukul 08.00-16.00 WITA. Sedangkan hari terakhir Kamis (29/9) dari pukul 08.00-24.00 WITA.
Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi Partisipasi dan Informasi Agus Hilman mengaku, KPU NTB sudah menetapkan keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan suara partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu untuk bisa mengusung Bakal Paslon Gubernur-Wakil Gubernur NTB di Pilkada 2024 minimal 8,5 persen atau 262.378 suara.
Syarat minimal perolehan suara sah parpol dan gabungan parpol peserta pemilu untuk Pilkada NTB tahun 2024 ini yaitu memperoleh paling sedikit 8,5 persen suara. “Dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD NTB 2024 yaitu 262.378 suara sah,” kata mantan aktivis HMI tersebut.
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 itu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang didasarkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini sesuai arahan dari KPU RI,” imbuhnya.
Dengan adanya Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tersebut, maka Keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada NTB 2024 dihapus.
Sejauh ini lanjutnya, KPU NTB sudah menerima dua surat pemberitahuan, yakni dari tim Zulkieflimansyah-Suhaili FT (Zul-Uhel) dan Sitti Rohmi DJalilah-W. Musyafirin. Dalam surat pemberitahuan tersebut, Zul-Uhel akan mendaftar Rabu (28/8) pukul 13.30 WITA. Sementara Rohmi-Firin juga Rabu (28/8) pukul 15.00 WITA. “Ini dua surat pemberitahuan sudah kita terima,” imbuhnya.
Saat pendaftaran, pihaknya akan melakukan pembatasan terhadap jumlah tim dan pendukung yang bisa memasuki area Kantor KPU NTB yakni 200 orang disertai ID Card.
Adapun untuk pemeriksaan kesehatan para bakal calon akan dilakukan satu hari setelah mendaftar di KPU. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan terpusat di RSUD NTB, termasuk untuk 9 pilkada kabupaten kota. “Khusus untuk Pilkada Kota Mataram, pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit kota,” tandasnya.
Sementara itu, Bawaslu NTB akan melakukan pengawasan ketat dan melekat saat proses pendaftaran. Karena sangat berpotensi memicu sengketa. Bawaslu harus memastikan bahwa dalam proses pendaftaran, KPU memperlakukan semua kandidat secara adil. Dengan begitu, berbagai kemungkinan sengketa bisa dihindari. “Kita juga ingin pastikan KPU bekerja sesuai aturan,” terang Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri. (yan)