Pendaftar Calon Sekda Lobar “Zonk”

Pendaftar Calon Sekda Lobar
PANSEL SEKDA: Petugas di Sekretariat Pansel Sekda Lobar, tampak sedang menunggu para pejabat yang hendak mendaftar pada hari terakhir, Kamis kemarin (31/10).( FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG—Sampai hari terakhir pembukaan pendaftaran calon Pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), yang dibuka selama dua pekan, mulai dari tanggal 17 Oktober hingga 31 Oktober 2019, tidak ada satu pun pejabat di Pemkab Lobar yang mendaftar ke panitia seleksi (Pansel) Sekda Lobar, alias zonk.

Buktinya, hingga pukul 16.00 Wita, batas akhir pendaftaran, Sekretariat Pansel Sekda Lobar tidak menerima satupun pejabat Lobar yang hendak mengikuti Pansel Sekda. “Sampai hari penutupan pendaftaran, tidak ada yang mendaftar,” ungkap Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Suparlan saat dikofirmasi Kamis kemarin (31/10).

Setelah tidak ada pendaftar, lantas langkah apa yang akan dilakukan? Suparlan mengatakan, Sekda Lobar sebagai Ketua Panitia yang lebih berwenang untuk menyampaikan langkah apa yang akan dilakukan.

Dengan tidak adanya peserta yang mendaftar, maka pihak panitia pada hari Jum’at (hari ini, red), akan melakukan rapat internal untuk membahas langkah apa yang akan diambil. Karena sesuai aturan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran. “Tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran. Besok kita rapat, dan undangan sudah saya tandatangani untuk anggota Pansel,” ujar Sekda Lobar, HM Taufiq, yang juga Ketua Panitia Pansel Sekda Lobar.

Sesuai aturan, syarat minimal pendaftar calon Sekda adalah empat orang. Pihaknya sebagai panitia juga sudah melakukan konsultasi dengan pihak KASN, untuk mengkonsultasikan semua kemungkinan yang bisa terjadi. Dengan tidak adanya peserta yang mendaftar, langkah yang bisa diambil oleh Bupati Lombok Barat adalah dengan mengundang para pejabat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi, agar mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi calon Sekda. “Bupati nanti yang akan mengundang pejabat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Sekda,” tegas Taufiq.

Di Kabupaten Lombok Barat, memang ada beberapa nama yang jumlahnya lebih dari dari empat orang yang dianggap mencukupi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Sekda. Nanti Bupati yang akan mengeluarkan SK untuk mengundang para pejabat terkait, yang dianggap memenuhi syarat.

Tidak adanya pendaftar sampai akhir waktu pendaftaran, tidak ada kaitannya dengan batas usia pendaftar. Karena dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia sudah sesuai dengan yang diatur oleh PermenPAN, yaitu 56 tahun. Namun kebijakan ini berlaku secara umum, baik untuk para pejabat tinggi pratama atau eselon II.

Khusus untuk jabatan Sekda, ada edaran dari KemenPAN tanggal 31 Juli tahun 2019, yang membolehkan calon Sekda itu berusia maksimum 58 tahun pada saat dilantik. “Tetapi proses ini baru kita lalui. Dan kalau tidak ada yang mendaftar, baru di undang para pejabat,” tegasnya.

Kalaupun tidak ada pendaftar, pasti ada celah aturan lain untuk melaksanakan proses pemilihan Sekda yang harus sudah selesai pada bulan November nanti. Karena masa jabatan Sekda Lobar berakhir pada bulan Desember. “Saya yakin, pada masa setelah saya nanti, akan menghasilkan pejabat Sekda yang lebih baik,” ujarnya.

Kalau sampai tidak ada pejabat Sekda yang terpilih sampai berakhirnya masa jabatan, maka otomatis harus diangkat Penjabat Sekda selama tiga 3 bulan. Jika dalam tiga bulan juga tidak ada Sekda terpilih, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dalam edaran Mendagri, Pemerintah Provinsi  bisa  menunjuk seseorang untuk menempati jabatan sebagai pejabat Sekda Lobar. “Kita jalani saja prosesnya. Pasti ada pejabat Sekda yang terpilih sebelum dirinya pensiun,” yakinnya. (ami)

Komentar Anda