Pencurian HP di Peteluan Indah Terungkap, Pelakunya Melibatkan 2 Anak Kecil

Polsek Lingsar menyampaikan pengungkapan kasus pencurian HP yang melibatkan seorang residivis dan dua anak. (IST/RL)

GIRI MENANG–Unit Reskrim Polsek Lingsar telah mengamankan 3 orang tersangka pelaku pencurian HP, di antaranya 1 orang dewasa dan 2 lainnya di bawah umur. Pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Lingsar pada 3 Januari 2022.

Keterangan ini di sampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Rizki Meirika saat konferensi pers di Mapolsek Lingsar, Senin (17/01/2022)

Riski menjelaskan pencurian terjadi saat korban yang beralamat di Dusun Bagek Nunggal, Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tersebut tidur di rumahnya.

“Saat itu ketiga tersangka melakukan pengintaian di sekitar rumah korban, dan 2 dari tersangka masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil HP korban yang terletak di sebelah tempat tidur, sedang satu lagi tersangka menunggu di luar untuk melihat situasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kecanduan Teler, Dua Garong Gondol Inventaris SDN 3 Batu Mekar

Atas kejadian tersebut korban merasa rugi sekitar Rp 1,5 juta dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lingsar.

“Maka berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi sehingga diperoleh keterangan mengenai ketiga tersangka,” ungkap Rizki.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan dari hasil keterangan yang dikumpulkan adalah H, pria 25 tahun yang beralamat wilayah yang sama dengan korban.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka H pada mulanya, atas keterangan tersangka yang juga residivis ini selanjutnya kami amankan 2 lagi tersangka pada peristiwa tersebut yang masih di bawah umur,” jelas Rizki.

Baca Juga :  Tak Ada Uang Tebus Sepeda Motor, Alif Curi Sepeda Polygon

Saat ini tersangka H dan dua anak di bawah umur tersebut telah diamankan di Polsek Lingsar bersama barang bukti berupa HP yang dicuri. Selanjutnya terhadap tersangka dewasa dilanjutkan penanganan proses hukum oleh unit Reskrim, sedangkan 2 tersangka di bawah umur ditangani unit PPA Reskrim Polsek Lingsar untuk dilakukan proses sesuai UU perlindungan anak.

“Untuk tersangka dewasa diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Rizki. (sal)

Komentar Anda