MATARAM – EH(18) warga Lendang Re Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara ditangkap polisi setelah mencuri mikser milik Masjid Nurul Yakin Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya 18 Agustus lalu. Ia ditangkap beberapa hari lalu. Ia dikenal sebagai pencuri spesialis mikser masjid.
Kronologisnya, sekitar pukul 08.00 Wita. EH bersama rekannya, SI (buron), mencongkel pintu gudang masjid. Ia masuk dan mengambil satu unit mikser sound system.
Ia ditangkap dengan barang bukti mikser. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan yang sama di tiga masjid yaitu di wilayah Labuapi, Lingsar dan Narmada. “ Pelaku ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi dengan modus yang sama,”ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol I Gusti Putu Suarnaya, SH kepada Radar Lombok (22/08).
Suarnaya menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mikser merek Yamaha yang rencananya akan pakai untuk melengkapi alat musik pelaku di rumahnya. Pelaku memang punya grup kecimol.
EH sebelumya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Namun waktu itu ia masih dibawah umur dan dititip di panti rehabilitas Paramita.
Ia kini dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(cr-wan).