MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram menangkap pencuri outdoor AC di sebuah rumah Lingkungan Punia Selatan, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Pelaku ditangkap di kosnya saat asyik mengonsumsi sabu.
“Kami mengamankan pelaku di kos-kosannya tanpa perlawanan,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Iman Arshafdi Ismail, Minggu (9/2).
Pelaku berinisial IWS alias Wayan (35), warga Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Mataram. Aksi pencurian dilakukan Rabu (29/1) lalu, sekitar pukul 15.30 WITA. Saat kejadian, korban pergi liburan bersama keluarganya. Yang ada di rumah hanya pembantu. Korban mengetahui outdoor AC-nya hilang ketika pulang liburan dan mengecek rekaman CCTV yang dipasang di rumahnya.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian itu diunggah dan sempat viral di media sosial. “Atas kejadian itu, korban melapor dengan mengalami kerugian Rp6 juta,” ungkapnya.
Polisi menyelidiki aksi pencurian tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV. Identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di kosnya wilayah Cakranegara, Jumat (7/2) lalu. “Pelaku membuka paksa outdoor AC itu menggunakan kunci pas,” ujarnya.
Pelaku menjual outdoor AC itu ke salah satu pengepul barang bekas yang ada di wilayah Punia, seharga Rp400 ribu. “Uang hasil menjual barang curian itu digunakan pelaku untuk membeli sabu,” katanya.
Pelaku serta outdoor AC dan motor yang digunakan menjalankan aksinya sudah diamankan di Polresta Mataram. Ia dijerat Pasal 362 KUHP. “Sudah kami amankan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (sid)