Pencuri Ornamen Lampu Bypass Ditangkap

Pencuri Ornamen Lampu Bypass Ditangkap
PELAKU : Kapolres Lobar AKBP I Wayan Jiartana (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo menunjukkan barang bukti ornamen lampu Bypass BIL II yang dicuri KM, warga Sayang-Sayang Kota Mataram. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Tim Opsnal Polres Lombok Barat berhasil menangkap maling ornamen lampu bypass BIL 2 Gerung berinisial KM (46 tahun) Warga Sayang-Sayang Kota Mataram. KM tertangkap tangan tengah mencongkel dan menurunkan ornamen besi berlapis kuningan yang melingkari tiang lampu. Ia membawanya menggunakan sepeda motor, Rabu (8/8) sekitar pukul 05.00 Wita . “KM tertangkap basah oleh tim Opsnal kemarin subuh sekitar jam lima. Barang buktinya, 12 bagian besi ornamen tiang lampu, satu linggis, sepeda motor dan sarung yang digunakan untuk menutupi barang curiannya,” ungkap Kapolres Lobar AKBP I Wayan Jiartana di Polres Lobar, Kamis (10/8) didampingi Kasatreskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo sembari memperlihatkan barang bukti dan pelaku.

Baca Juga :  Rampok yang Bereaksi di Alfamart Jempong Ditangkap

Dikatakannya, dasar penyelidikan kasus ini adalah laporan kepolisian di Polsek Gerung, Kediri dan Labuapi pada Juli dan Agustus ini. Tim Opsnal yang terdiri dari Satreskrim Polres Lobar bersama Polsek kemudian melakukan pengintaian lebih dari seminggu. Bahkan ada yang sampai bersembunyi di semak-semak untuk melakukan pengintaian pelaku. Diakui Jiartana, pelaku lihai. Ia beroperasi antara pukul 04.00 sampai 05.00 Wita. Barang curian yang dicungkil linggis, ditaruh di tengah, antara jok dan stang, kemudian untuk menyamarkan, ditutupi kain sarung.

Diungkapkannya, sejauh ini yang ditangkap baru KM yang seorang diri di lokasi. Untuk kemungkinan pelaku lain masih dalam tahap pengembangan. Begitu juga dengan penadahnya. “Untuk kemungkinan jaringannya masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Rumah Transaksi Sabu di Abiantubuh Digerebek

Ditambahkannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Seperti diketahui, saat ini kondisi tiang lampu di bypass BIL 2 memprihatinkan. Bisa dihitung jumlah tiang lampu yang masih utuh ornamennya. Ada tiang lampu yang sudah raib seluruhnya, ada juga yang tinggal setengah. Kondisi ini juga ternyata ditemukan di bypass BIL 1 Lobar.

Dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lobar H. Lalu Winengan, melakukan perbaikan tentu tidak mudah. Butuh perencanaan penganggaran. Dia berharap tidak ada lagi oknum yang mencongkel ornamen tersebut karena merugikan warga sendiri.(zul)

Komentar Anda