Pencuri Motor di Bawah Umur Ditangkap

Pencuri Motor di Bawah Umur Ditangkap
Ilustrasi

MATARAM – Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni IR (17) warga Lingkungan Karang Kerem Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan dan AN alias Gero. Keduanya ditangkap setelah dua bulan dilakukan penyelidikan. Pelaku awalnya berjumlah tiga orang. Namun yang tertangkap baru dua orang. “Satu orang masih DPO berinisial IM . Keduanya ini ditangkap 1 November kemarin,” kata Kapolsek Mataram Kompol Taufik saat memberikan keterangan di Mataram kemarin (3/11).

Ketiga pelaku mencuri motor milik salah seorang korban di Karang Anyar Monjok Barat. Pelaku saat itu merusak kunci pengaman dengan menggunakan kunci T. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mataram. “ Padahal kedua ban motor korban saat itu sedang kempes. Pelaku kemudian menggeret motor itu dari Monjok Barat menuju Selagalas,” katanya.

Baca Juga :  Preman Kampung Nyonyor Digebuk Warga

Motor curian ini sempat diperbaiki oleh pelaku. Selanjutnya dijual seharga Rp 1 juta dan uang hasil penjualan dibagi tiga. “ Tapi baru dibayar Rp 500 ribu saja keduanya sudah tertangkap,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, pelaku utama dari kasus Curanmor ini adalah IR. Dia pula sebagai eksekutor. Lebih miris lagi, IR saat ini masih dibawah umur. Oleh karena itu IR dititip di Panti Sosial Paramitha.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda