
SELONG — Seorang pria bernama Harun Ar Rasid (27), warga Desa Cempaka, Kecamatan Suela diamankan warga setelah tertangkap basah hendak mencuri sebuah mobil di Dusun Anjani Barat Desa Anjani Kecamatan Suralaga, Jumat (13/6).
Beruntung, petugas dari Polsek Suralaga segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman menjelaskan bahwa pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan saksi, peristiwa bermula saat pelaku datang ke kantor ekspedisi Baraka Ekspres di Anjani dan menanyakan seseorang bernama Elma kepada Gema Firdaus (19), mahasiswa yang bekerja di tempat tersebut. Karena tidak mengenal nama tersebut, Gema menjawab tidak tahu.
“Pelaku lalu menanyakan sepeda motor yang sedang dipanaskan di depan kantor dan berniat meminjamnya. Namun ditolak oleh saksi. Ia kemudian mencabut kunci motor tersebut, tapi berhasil dicegah,” jelas Oesman.
Tak lama, pelaku masuk ke gudang dan mengambil gunting yang tergantung di tembok. Ia kemudian berjalan ke arah bengkel milik Sabri, warga setempat yang juga menjadi korban. Karena gerak-geriknya mencurigakan, Gema melapor ke Sabri. Keduanya kemudian mengecek ke bengkel dan mendapati pelaku sudah berada di dalam mobil Mitsubishi milik Sabri dengan mesin dalam keadaan menyala.
“Pelaku keluar dari mobil sambil membawa gunting, lalu berjalan ke arah sepeda motornya. Sabri yang geram langsung menendangnya hingga terjatuh,” sambung Oesman.
Pelaku mencoba melarikan diri, namun diteriaki maling oleh warga. Warga pun berhasil menangkapnya dan membawanya ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor berwarna hitam, serta satu unit mobil Mitsubishi Galant warna putih milik korban, yang diduga telah dirubah dari warna aslinya, silver.
Usai kejadian, keluarga pelaku datang ke Polsek Suralaga dan menyampaikan bahwa Harun Ar Rasid memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini diperkuat dengan surat keterangan pemeriksaan dari RSJ Selakalas Mataram, di mana pelaku terakhir menjalani kontrol pada 2023.
“Berdasarkan informasi dari keluarga dan bukti pemeriksaan medis, kami masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Namun untuk sementara, proses hukum tetap berjalan sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Oesman.(lie)