Pencuri Kelapa Ditangkap Polisi

Pencuri Kelapa Ditangkap Polisi
PENCURI: SH alias Ambok, pelaku pencurian kelapa yang ditangkap bersama barang buktinya ketika dia hendak menjual kelapa curiannya ke salah satu pembeli. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG—Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji bersama Polsubsektor Korleko, Selasa lalu (29/1), telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Orong Lenek Bare, Dusun Lembak Lauq, Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Pelaku yang ditangkap berinisial SH alias Ambok (25 tahun), alamat Dusun Gubuk Masjid, Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, sekitar pukul 23.30 Wita, berdasarkan laporan Nomor: LP/04/I/2018/NTB/Res Lotim/Sek Labuhan haji, tanggal 29 Januari 2018.

Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas, Iptu I Made Tista menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara merusak pagar kebun korban, dan pelaku kemudian memanjat tiga pohon kelapa milik korban, dan berhasil menurunkan atau mengambil 30 butir buah kelapa yang sudah tua-tua.

Baca Juga :  Pulang Beli Sabu, Empat Pemuda Asal Lombok Tengah Dipenjara

Selanjutnya 30 butir kelapa itu disimpan dan disembunyikan terlebih dahulu di dalam semak-semak kebun sebelahnya, dan pelaku kemudian pulang kerumahnya. “Keesokan harinya, Selasa tanggal 30 Januari 2018, sekitar pukul 23.30 wita, pelaku mengambil kelapa yang telah disembunyikan tersebut, menggunakan sepeda motor miliknya, dengan maksud untuk dijual,” kata Tista.

Namun ketika sampai di jalan raya, pelaku ditemukan oleh saksi Mardianto, yang pada waktu itu melaksanakan patroli rutin mencegah 3C (Curat, Curas dan Curanmor), dipimpin Kanit Reskrim bersama dua orang anggota Polsek Labuhan Haji, dan langsung menangkap pelaku bersama barang bukti (BB) 30 butir kelapa, dan mengamankan ke Mapolsek Labuhan Haji Untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Polda NTB Kembali Terbitkan DPOH dr Mawardi

“Korban sendiri baru mengetahui kalau kelapanya hilang pada pagi harinya, setelah pergi ke kebun untuk memanen kelapa. Atas kejadian tersebut, korban pun mendatangi Kantor Desa Korleko Selatan, untuk melaporkan kejadian tersebut, dan oleh pihak desa membawanya ke Polsek,” jelasnya.

Disampaikan, penangkapan pelaku ini karena banyak masyarakat yang mengaku kalau sudah setahun terakhir ini, kebun-kebun yang terletak di Orong Lenek Bare sering terjadi kehilangan buah kelapa. Sehingga aparat kemudian melakukan pengintaian, guna menindaklanjuti laporan masyarakat. ”Pelaku juga mengakui bahwa kelapa tersebut adalah hasil curiannya malam kemarin, dan hendak dijual kepada pembeli yang berada di Desa Korleko Selatan,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda