Pencuri HP Berhasil Ditangkap

DIAMANKAN: Pelaku pencurian HP saat diamankan polisi (Ist/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Salah seorang pria berinisal S, 40 tahun warga Kampih Dusun Toro Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap jajaran kepolisian Polsek Praya Tengah bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah karena mencuri HP yang korbannya pria berinisal F, 49 tahun, warga Dusun Batunyala I Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah.

Pelaku diamankan pada Kamis (25/5) tanpa perlawanan setelah petugas berhasil mendeteksi keberadaan HP milik korban. Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap motif hingga kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran oleh pelaku ini.

Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian HP ini. Pihaknya menegaskan bahwa korban melaporkan kasus kehilangan HP pada Senin (13/3/2023) lalu dan setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait adanya laporan kehilangan sebuah HP VIVO V 2038 milik korban. “Dari hasil penyelidikan berbuah manis pada Rabu (24/5/2023) di dapatkan informasi bahwa HP tersebut berada di salah satu perempuan berinisial R, 44 tahun yang merupakan warga Dusun Montong Belae Timur Desa Montong Belae Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur,” ungkap IPTU Agus Priyatno.

Dari pengakuan R, bahwa HP tersebut dibeli seharga Rp 550,000 dari salah seorang pria berinisial A alias DM, 38 tahun yang merupakan warga Dusun Batu Bangke Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah, dan satu orang temannya yang tidak ia ketahui identitasnya. Yang ternyata terkuak jika identitas teman DM ini adalah S yang merupakan pelaku. “Jadi terduga pelaku ini juga yang datang ke rumah R untuk menawarkan HP tersebut,”t erangnya.

Selanjutnya pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 10.00 wita, petugas bergerak menuju kediaman A alias DM dan dilakukan introgasi. Dari hasil introgasi ini didapatkan informasi bahwa A alias DM hanya menemani terduga pelaku S untuk menjual HP tersebut ke R. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku S dan setelah dilakukan introgasi, S mengakui perbuatannya. “Terduga pelaku S bersama dengan barang bukti kini sudah di Polsek Praya Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sembari melakukan pendalaman terkait modus pelaku dalam melancarkan aksi pencurian HP milik korban ini,” tegasnya. (met)

Komentar Anda