PRAYA – Pencurian dengan kekerasan (curas) emas yang terjadi di Kelurahan Leneng Kecamatan Praya pada Selasa (22/4) malam lalu berhasil diungkap jajaran Polsek Praya. Berbekal rekaman CCTV, pelaku yang diketahui berinisal MDDN asa Desa Puyung Kecamatan Jonggat ini berhasil ditangkap kurang dari 24 jam pasca melancarkan aksinya.
Kapolsek Praya AKP Susan V. Sualang menyampaikan, kurang dari 24 jam anggotanya berhasil mengamankan seorang residivis inisial MDDN atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Praya. Aksi pelaku diketahui terjadi pada Selasa, (22/4) sekitar pukul 20.20 WITA saat saksi atas nama Alpha Auriga, 39 tahun, warga Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, baru saja kembali ke rumah usai melaksanakan salat berjamaah di Masjid Agung Praya.
“Saat memasuki rumah, ia mendapati ibu mertuanya, Baiq Nurhayati, dalam kondisi ketakutan dan trauma, serta mengalami luka memar di pelipis kanan bagian atas dan pergelangan tangan kanan. Korban menceritakan bahwa sekitar pukul 19.30 WITA, seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam rumah dan langsung merampas perhiasan yang dikenakannya,” ungkap AKP Susan V. Sualang, Jumat (25/4).Setelah berhasil merampas emas milik korban, pelaku kemudian melarikan diri dan membawa empat gelang emas masing-masing seberat 20 gram dan satu cincin emas seberat 6 gram.
Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 160.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Praya. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, kami berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku merupakan seorang residivis,” terangnya.Setelah berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku, petugas segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di BTN Puyung Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. “Saat hendak melakukan penangkapan, kami mendapati pelaku sedang berkendara bersama ibunya.
Tim langsung menghadang dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta barang bukti hasil curian tersebut ia simpan di rumahnya,” ucapnya.Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa empat gelang emas dan satu cincin emas yang sesuai dengan laporan korban. Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Praya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku ini residivis dan kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang menjadi sasaran dari pelaku,” tambahnya. (met)