SELONG – S (20), warga Anjani Kecamatan Suralaga, ditangkap polisi, Sabtu (16/10). Ia ditangkap berdasarkan laporan pencurian di rumah kontrakan di Anjani 30 September lalu. Sebelumnya ia pernah masuk penjara karena kasus serupa.” Pelaku merupakan residivis dengan modus pencurian yang sama,” kata Kasatreskrim Polres Lotim, IPTU Muh. Fajri, kemarin.
Kasus pencurian terjadi di rumah kontrakan di Darul Hijrah Desa Anjani. HP pemilik kontrakan hilang dicuri pelaku.
Pelaku melakukan pencurian seorang diri. Ia masuk melalui pintu setelah itu menggasak semua ruangan yang ada di rumah kontrakan tersebut dan mengambil sejumlah barang berharga.(lie)
Komentar Anda