Pencuri Alat Pertukangan Diringkus

Ist for Radar Lombok F- PENCURI : EH, pelaku pencurian alat pertukangan dan sepeda motor. (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Satu dari dua pelaku pencurian alat  pertukangan dan sepeda motor milik Muhsin (39), Desa Kuang Rundun Kecamatan Jerowaru, diringkus rim PUMA Polres Lotim bersama anggota Polsek Jerowaru, Sabtu (19/12) sekitar pukul 04.00 Wita. Pencurian sendiri terjadi Juli lalu.

Pelaku yang ditangkap tersebut yaitu EH (30) warga Desa Kuang Rundun. Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek untuk proses hukum selanjutnya. Sementara satu pelaku masih buron, identitasnya sudah diketahui.

Kasubag Humas Polres Lotim IPTU Lalu Jaharuddin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan EH, satu dari dua orang pelaku pencurian alat pertukangan dan sepeda motor ini. “Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti,” katanya kemarin.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kronologis dan modus pelaku dalam aksinya, pelaku datang bersama rekannya dan masuk ke gudang milik korban. Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. Kemudian rekan pelaku yang masih DPO berinisial R langsung beraksi. Sementara EH bertugas berjaga di luar melihat situasi.

Dalam aksinya R memasukkan alat pertukangan milik korban ke dalam karung yang sudah disiapkan pelaku dan langsung di bawa kabur, Sebelum kabur, kedua pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir di dalam gudang. “ Pelaku membawa kabur dan menyembunyikan hasil jarahannya  di rumah R,” tandasnya.(wan)

Komentar Anda