Penculik Siswi MTs Ditangani Polda NTB

MATARAM—Sejak polisi berhasil menangkap pelaku penculikan siswi MTs NW Teros, Labuhan Haji, Lotim, berinisial RA (15), Jumat, seminggu lalu, kini kasusnya ditangani pihak Polda NTB. Itu karena TKP-nya ada di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Mataram dan Sumbawa.

Menurut Ditreskrimum Polda NTB melalui AKBP I Putu Bugiartana, dalam keterangan persnya belum lama ini, modus yang digunakan pelaku, KD dalam menculik RA yakni dengan mengaku sebagai anggota TNI. Pelaku KD menyuruh korban datang ke Mataram menggunakan angkutan umum, dan diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang dan Hand Phone (HP).

Setelah RA sampai di terminal Bertais, pelaku mengarahkan korban untuk datang ke salah satu hotel yang ada di Mataram. Sampai di hotel, RA kemudian dipaksa melayani nafsu bejatnya, dengan mengatakan akan menikahi korban dan dibelikan HP. “Dalam semalam, pelaku tiga kali meminta korban melayani nafsu bejatnya,” jelasnya.

Beberapa hari di Mataram, korban kemudian dibawa ke Sumbawa. Di TKP kedua ini, pelaku bahkan tega menjual korban ke temannya untuk melayani nafsunya, dengan imbalan uang sebesar Rp 200 ribu. ”Jadi pelaku ini meminta korbannya melayani nafsunya sebanyak sembilan kali, dan temannya yang berinisial MH (masih DPO, red) sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Putu juga menjelaskan, sebelumnya kasus penculikan ini dilaporkan ke Polres Lombok Timur pada tanggal 8 Agustus 2016, dengan laporan orang hilang atau penculikan. Beberapa hari kemudian, pelaku menelpon ke orang tua korban, mengatakan hendak menikahi korban.

Mendengar laporan itu, Tim dari Polda bekerja sama dengan anggota Polres Lotim segera mengatur strategi untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi seminggu yang lalu.

“Karena kasus ini berada di dua TKP, di Mataram dan Sumbawa, maka kasus penculikan inipun diambil alih oleh Polda NTB untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 76 D tentang perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (cr-wan)

Komentar Anda