Pencopotan Tersangka OTT Pungli Pasar ACC Diproses

DIPROSES : Pemberhentian Anugrahadi Kuswara dari jabatannya sebagai Kepala UPTD Pasar tengah diproses setelah menyandang status tersangka. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemkot Mataram langsung memproses pencopotan Anugrahadi Kuswara dari jabatannya sebagai Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan. Pencopotan ini imbas dari status tersangka yang menjeratnya dalam kasus dugaan pungutan luar (pungli) sewa toko Pasar ACC. Tidak hanya menyandang status tersangka, Anugrahadi juga ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolresta Mataram. ‘’Kita koordinasikan dulu dengan OPD-nya. Dasar itu nanti kita buat untuk dinaikkan ke Pak Wali,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Hj Baiq Asnayati, Kamis (13/10).

Namun sebelum pencopotan Anugrahadi dari jabatannya, ada mekanisme yang harus dilalui. Dimulai dengan permintaan surat penetapan tersangka yang bersangkutan. Namun surat tersebut harus dimintakan oleh Dinas Perdagangan tempat anugrahadi bernaung. ‘’Dasar kita memberhentikan itu kan suratnya dulu harus ada. Hari ini kita minta nanti ke OPD-nya. OPD-nya juga yang minta ke kepolisian,’’ katanya.

Selaku PNS yang menyandang status tersangka, Anugrahadi akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara PNS berstatus tersangka ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan pemberhentian sementara ini, kepala daerah harus menunjuk pengganti jabatan yang diberhentikan. ‘’ Secara aturan memang seperti itu,’’ ungkapnya.

Konsekuensi lain juga harus diterima PNS berstatus tersangka, yaitu gaji sebagai PNS dipotong 50 persen bulan berikutnya. Ketentuan ini juga tertuang di PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. ‘’Dipotong (50 persen),’’ terangnya.

Baca Juga :  Politisi Muda Target Tambahan Kursi di DPRD

Sementara untuk pemecatan PNS yang tersandung persoalan hukum masih harus menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebelum berkuatan hukum tetap, PNS hanya boleh diberhentikan sementara dan gaji dipotong 50 persen. ‘’Kalau itu (pemecatan) kan harus menunggu inkrah dulu,’’ jelasnya.

Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Kota Mataram, Anugrahadi sebagai tersangka kasus dugaan pungli sewa pasar. Penetapan tersangka ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) sewa ruko atau toko di pasar ACC, Ampenan, Kota Mataram, Jumat (7/10) lalu. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Dalam OTT tersebut, ada empat orang yang diamankan, namun dari hasil penyidikan dan gelar perkara, hanya AK yang memenuhi alat buktinya dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Anugrahadi disangkakan melanggar pasal 12 e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Anugrahadi tercatat rajin melaporkan harta kekayaannya. Sepanjang periode 2012-2021, Anugrahadi rajin menyetorkan harta kekayaannya sebanyak 6 kali.

Baca Juga :  TGB Minta Perindo NTB Tak Terpengaruh Isu Pergantian

Pada laporan LHKPN terakhirnya Desember tahun 2021, dia melaporkan total harta kekayaannya sebanyak Rp 1.062.545.630. Anugrahadi memiliki 2 bidang tanah dan bangunan. Masing-masing tanah seluas 300 meter persegi di Kabupaten Lombok Utara yang dibeli hasil sendiri senilai Rp 100 juta. Kemudian tanah dan bangunan seluas 348 meter persegi di Kota Mataram yang merupakan tanah warisan senilai Rp 850 juta. Dia juga melaporkan tiga unit kendaraan yang dimiliki. Yaitu mobil Toyota Avanza tahun 2015 yang dibeli sendiri seharga Rp 70 juta, sepeda motor Honda Beat tahun 2011 yang dibeli sendiri seharga Rp 8 juta, sepeda motor Honda Scoppy tahun 2019 yang dibeli sendiri Rp 20 juta.

Anugrahadi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 49.400.000, kas dan setara kas senilai Rp 16.853.962. Namun Anugrahadi memiliki tanggungan utang senilai Rp 51.708.332 sehingga total kekayaan yang dilaporkan di LHKPN KPK sebesar  Rp 1.062.545.630. PNS di Kota Mataram tercatat rajin melaporkan kekayaannya di KPK. Kendati batas maksimal pelaporan KPK sampai 31 Maret, Kota Mataram mulai tahun ini tuntas melaporkan harta kekayaannya di akhir Januari. ‘’Wajib lapor LHKPN itu tuntas melaporkan harta kekayannya pada awal tahun,’’ ungkap Asisten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia. (gal)

Komentar Anda