Pencopotan Lima Ketua DPD PAN Dipastikan karena Membelot

Syaiful Islam
Syaiful Islam.(AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

Tak Pilih Zulhas Sesuai Kesepakatan Pleno

 MATARAM–Wakil Ketua DPW PAN NTB Syaiful Islam membeberkan alasan pencopotan lima Ketua DPD PAN kabupaten/kota, yang kini menjadi polemik.

Menurutnya, pecopotan itu merupakan keputusan yang diambil dalam rapat pleno di DPW PAN NTB. Mereka dianggap tidak menaati keputusan rapat pleno diperluas DPW bersama DPD kabupaten/kota terkait kesepakatan memilih Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum DPP PAN di Kongres PAN, baru-baru ini. Padahal mereka sudah menandatangani surat kesepakatan dukungan terhadap Zulhas. “Tetapi kenyataan mereka pilih calon ketua umum lain,” ucap pria asal Bima tersebut, Kamis (27/2) kemarin.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan lima mantan Ketua DPD PAN  kabupaten/kota itu tidak bisa dibenarkan. Sehingga perlu ada sanksi tegas terhadap mereka. Oleh karena itu, dalam rapat pleno di tingkat DPW sudah diputuskan mencopot mereka dari jabatan ketua DPD dan menerbitkan SK pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PAN di lima kabupaten/kota. “Ini sanksi tegas yang diberikan,” jelasnya.

Adapun lima Ketua DPD PAN kabupaten/kota yang dicopot antara lain Ketua DPD PAN Kota Mataram Lalu Irwan, Ketua DPD PAN Loteng Lalu Teguh Juangsa Putra, Ketua DPD PAN Sumbawa Burhanuddin Jafar Salam, Ketua DPD PAN Kabupaten Lotim Eva Zainora, dan Ketua DPD PAN Dompu Yuliadi.

Selanjutnya, Plt Ketua DPD PAN Kota Mataram M. Saleh Basir, Plt Ketua DPD PAN Loteng Lalu Musa, Plt Ketua DPD PAN Sumbawa Muhammad Jabir, Plt Ketua DPD PAN Lotim Saefuddin Zuhri, dan Plt Ketua DPD PAN Dompu Saipul Ihsan.

Soal kemudian pencopotan ini dipermasalahkan dengan alasan belum ada SK Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PAN hasil kongres, serta posisi kepengurusan DPP masih demisioner, Syaiful menjelaskan, pencopotan itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPW PAN NTB. Pasalnya, SK pengangkatan Ketua DPD PAN kabupaten/kota menjadi kewenangan DPW PAN NTB. “Harus diingat, kepengurusan DPW PAN di bawah kepemimpinan Muazzim Akbar masih berlaku dan sah,” tandasnya.

Lantas, terkait klaim para mantan Ketua DPD PAN kabupaten/kota soal Zulhas yang mengimbau agar tidak melakukan pencopotan terhadap mereka yang berbeda pilihan di kongres, ditegaskan Syaiful, itu tidak pernah disampaikan oleh Zulhas. “Itu kan versi mereka,” paparnya.

Kemudian soal ancaman lima mantan Ketua DPD PAN yang akan menempuh upaya hukum formal seperti melakukan gugatan ke Mahkamah Partai dan PTUN, Syaiful mempersilakan. “Silakan. Itu hak mereka ajukan gugatan. Kita siap hadapi,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda