Pencetakan E-KTP Mulai Tergangu

Hj Marniati (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Imbas pelelangan blangko dipusat gagal pada tahun 2016, membuat sejumlah daerah di Indonesia termasuk Lombok Utara tidak bisa mencetak E-KTP.

Kekosongan blangko E-KTP, masyarakat terpaksa harus menunggu hingga tahun 2017 mendatang. Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Utara memberikan jaminan berupa SK perekaman tersebut masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan yang membutuhkan kartu identitas. Dalam SK tersebut terdapat data diri pemilik, foto, dan NIK.  “Semua daerah begitu, karena gagal lelang di pusat,” terang Kepala Dukcapil Lombok Utara Hj. Marniati kepada wartawan di kantor Bupati, Senin (28/11)

Saat ini katanya, pemerintah pusat sedang melakukan lelang awal sehingga blangko ditargetkan bisa siap pada awal tahun 2017. Untuk sementara sudah ada instruksi dari dirjen agar memakai surat keterangan (SK) perekaman. Meskipun tidak ada blangko, dengan SK perekaman tersebut masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan yang membutuhkan kartu identitas. Dalam SK tersebut terdapat data diri pemilik, foto, dan NIK. “SK ini berlaku selama enam bulan layaknya KTP Elektronik,” jelasnya.

Masyarakat, terangnya, tidak perlu risau dengan adanya SK perekaman bisa dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan baik di bank, sekolah atau kebutuhan lainnya. “Semoga 2017 sudah normal lagi dan bisa dicetak,” harapnya.

Jika proses pencetakan E-KTP sudah normal, maka SK tersebut akan ditarik dan masyarakat diberikan cetakan E-KTP. Sesuai data Dukcapil Lombok Utara hingga saat ini jumlah masyarakat yang sudah bisa memiliki KTP Elektroni termasuk yang sudah berusia 17 tahun mencapai 168.993 orang. Kemudian yang sudah merekam sejak Januari 2016 hingga November 2016 mencapai 8.810 orang dari target 10 ribu. Sedangkan untuk total hingga 2016 yang sudah merekam KTP Elektronik mencapai 155.650 jiwa (92,10 persen). (flo)