Pencairan THR PNS Lotim Tunggu Permenkeu

Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS

SELONG—Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lombok Timur (Lotim) akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebab, Presiden sendiri telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembayaran THR dan gaji ke 13. Kini pencairannya tinggal  menunggu Peraturan  Menteri Keuangan (Permenkeu) saja.

“Kalau PP nya sudah ditanda tangani oleh presiden. Sekarang tinggal menunggu peratutan menteri keuangan. Kalau sudah keluar peraturan menteri keuangan ini, itu akan dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran THR dan dan gaji ke 13,” kata Kabag Humas Pemkab Lotim, Ahmad Subhan, Kamis (15/6).

Meski tidak dia sendiri belum mengetahui secara pasti kapan THR para PNS akan dicairkan. Yang jelas katanya, THR itu pasti akan dicairkan sebelum lebaran. “THR ini akan diterima sebelum Hari Raya,” ungkap Subhan.

Baca Juga :  Ali BD: Sekolah Banyak, Tapi Kualitas Kurang

Sementara untuk gaji ke 13 sendiri, pencairan rencananya akan dilakukan pada ajaran tahun baru. Karena tujuan utamanya adalah untuk membantu biaya pendidikan anak mereka yang akan masuk sekolah. “Tapi kita berharap gaji ke 13 ini mudah-mudahan juga bisa dibayar bersamaan dengan THR. Tapi itu  berdasarkan kebijakan dari pemerintah,” katanya.

Diketahui, tahun ini Pemkab Lotim sendiri menyiapkan Rp 96 miliar dari dana APBD untuk pembayaran gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14.  Pembayaran gaji ke 13 dan THR ini sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat terhadap para PNS.

Baca Juga :  Insentif Guru Ngaji Segera Cair

Sedangkan besaran gaji ke 13 dan THR yang diberikan ke setiap PNS, nilainya adalah satu kali gaji pokok. Sementara untuk pencairan sendri, biasanya disesuiakan dengan kebijakan pemerintah.

“Biasanya pembayaran dan pencairan gaji ke 13 dan THR ini pembayaranya bersamaan dengan kebijakan yang dikeluarkan pusat,” kata Subhan beberapa waktu lalu.

Yang jelas katanya, untuk Lotim sendiri Pemkab telah menyiapkan anggaran dari APBD sebesar Rp 96 miliar, yang akan digunakan untuk membayar gaji ke 13 dan THR bagi 10.846  PNS yang ada di lingkup Pemkab Lotim. (lie)

Komentar Anda