Ketentuan Permendagri yang baru itu berbeda dengan Permendagri sebelumnya terkait dengan pengesahan APBDes. Dimana di Permendagri yang baru itu diatur, jika pembahasan RAPBDes antara pemerintah desa dengan BPD menemui jalan buntu, maka RAPBDes itu dapat disahkan menjadi APBDes melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh desa setelah melalui proses evaluasi dari camat meskipun tanpa persetujuan dari BPD.” Tapi plafonnya itu tetap tidak bisa melebihi tahun sebelumnya. Namun mungkin nanti ada penyesuan di tengah jalan. Tapi ini tentunya semata-mata untuk mengejar waktu,” sebutnya.
Selain disebabkan karena lambannya pengesahan APBDes, lambanya pencairan DD juga disebabkan karena adanya penyesuaian invest terkait dengan padat karya. Dimana HOK nya itu diharuskan mencapai 30 persen.
‘’ Tapi di Lotim kita bersyukur penyesuaian HOK dengan APBDes ini sejalan ‘’ terangnya.
Sedangkan untuk pencairan tahap dua ini sama sekali tidak ada kendala. Proses pencairannya sangat cepat. Bahkan dari semua kabupaten/kota di NTB, Lotim dan Dompu yang paling cepat melakukan pencairan dana desa tahap dua ini.