Pencairan DBHCHT Mencapai Rp 12,5 Miliar

Ilustrasi pencairan dbhcht

SELONG—Pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) untuk petani tembakau di Lotim terus di kebut Dinas PKKA. Sejak pencairan mulai dilakukan awal Oktober lalu, sampai saat ini sudah mencapai Rp. 12,5 miliar DBHCHT yang telah  dicairkan kepada para petani dari total anggaran yang sebesar Rp. 17,2 miliar untuk tahun ini.

Jumlah petani tembakau penerima BHCHT sebanyak 16 ribu lebih. Mereka terdiri dari petani tembakau Virginia dan tembakau Rajang. Untuk tahapan pencairan, setelah data penerima bantuan tuntas di verifikasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan, selanjutnya diserahkan ke PPKA.

Berikutnya kembali diproses  PPKA sebelum dilakukan pencairan melalui bank penyalur. “Yang belum dicairkan sekitar Rp. 4 miliar lebih,” ungkap Kabid Anggaran Dinas PPKA, Hasni kemarin (8/11).

Dalam hal ini, pihaknya hanya berkewajiban  untuk melakukan pencairan. Dari Rp. 12,5 miliar DBHCHT yang telah  dicairkan itu, sekitar 50 persen lebih petani telah menerima dari total  16 ribu penerima bantuan. Sementara untuk jumlah petani  yang belum, dirinya tidak begitu mengetahui dengan pasti berapa jumlahnya, karena datanya berada di Dishutbun. “Karena Dishutbun yang memberikan rekomendasi. kita hanya melakukan pencairan,” lanjutnya.

Baca Juga :  50 Persen DBHCHT untuk Pengentasan Kemiskinan

Pihaknya pun kini mengupayakan  para petani yang belum menerima bantuan itu, supaya secepatnya bisa dicairkan. Ia optimis  proses pencairan bantuan itu, ditargetkan sudah tuntas sebelum akhir tahun. “Akhir tahun semuanya harus sudah selsai,” tutupnya.

Sementara Kasi Binus Dishutbun, Lalu Supardi sebelumnya mengatakan, besaran  bantuan yang diterima untuk petani tembakau virginia per hektar mereka diberikan Rp. 1,2 juta. Sedangkan petani rajang Rp. 800 ribu per hektar. Nantinya besaran yang mereka terima akan dikalikan dengan luas lahan yang mereka miliki. “Bukan per orang dapat sekian, tapi dihitung perhektar,” ungkapnya.

Proses pencairan masih berlangsung. Dari laporan yang masuk, proses pencairan  saat ini sudah masuk tahap empat. Untuk tahap berikutnya, sejauh ini masih belum. Selain itu, terdapat enam desa yang berkasnya masih di Dishutbun. Hal itu disebabkan karena desa itu belum melakukan penandatanganan kwitansi untuk penerimaan.

Baca Juga :  Petani Tembakau Protes Pembagian DBHCHT

“Kwitansi ini kan kita yang melaksanakan untuk penandatanganannya. Kwitansi itu dibuat PKKA, kita sudah sepakat untuk selesaikan enam desa yang belum menyelesaikan penandatanganan kwitansi,” janjinya.

Dipastikan, dari Rp. 17,2 miliar bantuan DBHCT, sekitar 50 persen lebih sudah dicairkan. Bagi petani yang belum dilakukan pencairan di sejumlah desa, diupayakan secepatnya akan dituntaskan. Sehingga sebelum akhir tahun semuanya sudah menerima bantuan tersebut.

“Kalau PKKA sudah meengeluarkan surat perintah pencairan dana, maka pihak bank akan langsung melakukan pencairan ke petani. Bagi desa yang belum menunggu SP2D dari PPKA,” kata Supardi. (lie)

Komentar Anda