TANJUNG – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Utara terus mengawal kasus pencabulan yang melibatkan mantan Ketua DPD Partai Gelora berinisial LJ (34) di Polres Lombok Utara.
Kepala UPTD PPA KLU, Ni Putu Rumini, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. LJ diduga mencabuli anak di bawah umur bernama Bunga (12), siswi SMP di Kecamatan Tanjung.
“Kejadian itu malam. Kemudian paginya kami mengambil korban dan membawa ke Polres untuk melapor. Setelah itu, kami pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum sebab dari pengakuan korban sudah tiga kali melakukan itu dengan pelaku,” ujarnya, Rabu (5/2).
Pada keesokannya, hasil visum dari rumah sakit keluar. Dari hasil visum tersebut jelas terlihat bahwa telah terjadi hubungan badan, sesuai keterangan korban maupun pelaku. “Ini sebetulnya sangat kita sayangkan. Sebab pelakunya adalah orang yang paham hukum dan agama karena yang bersangkutan dikenal juga sebagai ustaz di lingkungan,” ujar Rumini.
Orang tua korban, kata Rumini, awalnya tidak pernah menaruh curiga kepada pelaku. Namun, sejak LJ sering datang menjemput korban untuk dibawa keluar, baru kemudian orang tua korban menaruh curiga. Makanya pada saat janjian untuk bertemu yang keempat kalinya pihak keluarga korban mencegahnya. Baru setelah itu korban diinterogasi oleh keluarga hingga akhirnya mengaku sering dibawa ke rumah pelaku dan di sana terjadi pencabulan. “Korban mengaku diiming-imingi sejumlah uang,” bebernya.
Mengingat dalam peristiwa tersebut tidak ada unsur pemaksaan, korban tidak trauma. Oleh sebab itu, pihaknya tidak melakukan trauma healing kepada korban. “Namun tetap kami berikan edukasi atau pembinaan,” ucapnya.
Pihaknya kini fokus mengawal proses hukum pelaku guna memastikan ia dihukum setimpal atas perbuatannya. Pelaku LJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Utara.
Pelaku LJ disangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (der)