Pencabulan Empat Anak, Status KLA Diragukan

GIRI MENANG – Kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Barat marak terjadi. Terbaru adalah kasus kekerasan seksual menimpa empat anak. Lombok Barat sendiri menyandang predikat Kabupaten Layak Anak ( KLA). Dengan merebaknya kasus ini, status KLA tersebut diragukan.

Hal ini disampaikan ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat Lalu Irwan kemarin. Ia mengatakan status KLA untuk Lombok Barat ini perlu diperjelas titik fokus dan indikatornya.
“Status KLA ini perlu ditinjau, apa saja indikator sehingga bisa menjadi KLA,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan sosialisasi harus semakin diperkuat. Ia melihat sosialisasi masih sangat minim.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Lobar IPTU I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan pihaknya sedang menangani kasus pencabulan anak. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Pelakunya ditahan sejak 12 Mei lalu. Enam orang saksi dan empat orang korban juga telah diperiksa kepolisian. : Sudah kita tangani sekarang sudah masuk penyidikan,” katanya saat ditemui belum lama ini.

Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak itu sudah lakukan ke tahap penyidikan. Saat ini pelaku inisial AR sudah ditahan. Dharma menyebut korban berumur 5 hingga 9 tahun.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pencabulan itu dilakukan pelaku yang merupakan tetangga korban di sebuah rumah. “Ada salah satu korban yang melaporkan kepada ibunya, merasakan sakit di bagian (area vital). Setelah anak itu diinterogasi oleh ibunya, mengakui pelaku inisial AR melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban,” tuturnya.

Sehingga dari sana, korban-korban yang lain pun turut melaporkan kejadian serupa. Mengetahui hal itu, warga geram dan sempat merusak rumah pelaku. Modusnya, pelaku meminjamkan HP ke korban. Saat ini proses penyidikan tetap berjalan, karena dari keterangan sementara yang diterima pihaknya dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, belum ditemukan adanya kelainan. Di mana pelaku merupakan tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang yang sudah memiliki istri, anak, bahkan cucu.”Prosesnya sudah dilakukan penahanan dan pemberkasan sedang berlangsung, akan segera kita kirim ke kejaksaan tahap 1,” tegasnya.

Ia mengaku, saat ini para korban pun sudah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak terkait untuk membantu menghilangkan trauma mereka. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ami)

Komentar Anda