Penataan Tiga Gili, Pemprov NTB Dinilai Lepas Tangan

Diakui, terdapat satu pengusaha diberikan kelonggaran pada saat penertiban berlangsung karena bangunan milik perusahaan itu tidak bisa dibongkar menggunakan alat berat dan harus menggunakan cara manual.

Pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan pemilik bangunan dan mereka ingin membongkar sendiri bangunan tersebut, pengusaha itu akan memanfaatkan material pembongkaran kembali. “Kami sudah membongkar beberapa bangunan milik perusahaan itu. Mereka pakai tukang sendiri dan kami beri batas waktu hingga 16 Mei,” tandasnya.

Baca Juga :  Marina Gili Gede Kantongi Izin Kemenhub RI

Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha lain tidak iri, karena pemberian tambahan waktu sudah dibuatkan surat pernyataan terkait batas pembongkarannya. Pihaknya juga melibatkan unsur tokoh masyarakat setempat menyaksikan penandatanganan surat pernyataan.

Sementara itu Kasat Pol PP NTB, Lalu Dirjaharta mengatakan, terkait ketidakikutsertaan Anggota Pol PP NTB dalam penertiban di Gili Meno, dikarenakan tidak ada undangan. Tidak bisa kemudian Satpol PP NTB berinisiatif sendiri untuk turun tanpa mengetahui program yang dilakukan Pemerintah KLU. “Ndak ada undangan. Kalau ada ya kita backup . Ndak bisa kita turun ujuk-ujuk. Itu programnya KLU, dan mereka bisa menertibkan sendiri,” singkatnya. (flo/zul)

Komentar Anda
1
2
3