Penarikan Retribusi Masuk Gili oleh KKB Segera Terealisasi

RETRIBUSI: Wisatawan mancanegara bersiap naik kapal cepat di Dermaga Pelabuhan Bangsal. Nantinya mereka akan ditarik retribusi masuk Gili oleh KKB senilai Rp 10.000 per orang. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kerja sama Dinas Pariwisata KLU dengan Koperasi Karya Bahari (KKB) soal penarikan retribusi masuk kawasan wisata Gili bakal segera terealisasi.

Kepala Dinas Pariwisata KLU Ainal Yakin mengatakan bahwa KKB sudah siap membantu pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu pihaknya menyambut baik hal tersebut karena selama ini belum maksimal melakukan penarikan retribusi karena kekurangan SDM dan juga anggaran operasional. “Untuk launching penarikan retribusi oleh KKB ini sebenarnya kami rencanakan kemarin tetapi kami tunda karena situasi (polemik),” ujarnya, Kamis (20/10).

Pihaknya akan mengagendakan ulang kegiatan tersebut dalam waktu dekat ini. Terkait seperti apa bentuk kesepakatan dalam perjanjian ini, Ainal Yakin belum bersedia membeberkan lebih rinci. Namun yang jelas pihaknya mau menggandeng KKB karena mengklaim diri siap melakukan pungutan retribusi tanpa memperoleh bagian dari hasil pungutan tersebut. “Ini wujud rasa syukur KKB atas pola yang (penyeberangan) dijalankan sekarang (two gate system),” bebernya.

Baca Juga :  Bagikan Wireless Saat Kampanye Khudari, Fathurrahman Diproses Tipilu

Ainal berdalih bahwa KKB paham dengan kondisi PAD KLU saat ini yang masih minim dan sebagai bagian dari masyarakat KLU, tentu KKB ingin berkontribusi untuk daerah.

Sementara itu Ketua KKB Sabarudin mengatakan pihaknya juga serius ingin membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Untuk itu pihaknya bersedia untuk menjadi juru pungut retribusi masuk kawasan wisata tiga Gili. “Kita sudah ada komitmen dengan Dinas Pariwisata. Kita siap membantu,” ujarnya.

Baca Juga :  Direktur BUMD Serahkan Surat Pengunduran Diri

Sabarudin mengaku akan menyiapkan stafnya di masing-masing pintu masuk Gili. Di mana untuk wisatawan asing akan ditarik Rp 10.000. Sementara untuk warga lokal dan regional ditarik Rp 3.000. “Kemungkinan ini berlaku paling lambat 1 November,” ungkapnya.

Disinggung mengenai pembagian dari hasil pungutan, Sabarudin mengaku tidak memikirkan hal tersebut. Yang penting KKB berbuat dulu untuk daerah. “Jujur saja saya tidak hitung pembagian. Nanti pemerintah yang mengatur semuanya. Yang jelas kami siap membantu pemerintah dan pemerintah pasti akan memikirkan kami,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda