Penangkapan Tiga Residivis Sabu Diwarnai Ketegangan

DIBEKUK: AS, residivis sabu dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (4/8) kemarin. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga terduga pengedar sabu, Kamis malam (4/8) kemarin. Masing-masing berinisial JH pria 34 tahun asal Mayura, Kecamatan Cakranegara, MR perempuan 31 tahun asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara dan AS pria 42 tahun asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Para terduga diamankan di dua TKP. TKP pertama di Lingkungan Karang Bagu sekitar pukul 23.00 WITA. Di sana, dua orang diamankan, yakni JH dan MR. Keduanya digerebek saat asyik makan. JH yang melihat kedatangan polisi tidak mengelak bahwa dirinya memiliki sabu. Terlebih lagi saat polisi menemukan barang haram tersebut di saku celananya.

Saat diinterogasi, JH mengaku sabu tersebut akan dijual. Terduga ini juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dari AS. JH membeli sabu di AS sebanyak 2 gram yang diambil pada sore harinya. Transaksi dilakukan dengan cara mendatangi AS ke rumahnya. “Saya akan jual, saya yang datang sendiri mengambil,” sambungnya.

Sementara MR, awalnya tidak mengakui keterlibatannya memiliki sabu tersebut. Namun Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihatnya membuang sesuatu melalui salah satu ventilasi rumah yang langsung terhubung ke gang. Namun MR tak mengakui membuang. “Saya tidak pernah buang apa-apa, saya ke sana (dapur) untuk cuci tangan. Kan saya lagi makan tadi pak,” bantahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata barang yang dibuang tersebut masih nyangkut di ventilasi rumah. Kendati demikian, terduga masih tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi, terduga mulai terdiam setelah melihat poketan sabu tersebut masih adanya sambal yang menempel.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Satpam Unram Diselidiki

Keduanya akhirnya mengakui perbuatan. Kemudian tim terus melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan beberapa klip kosong dan alat isap yang disembunyikan. Dari hasil penangkapan kedua terduga ini, berhasil diamankan klip bening berisikan sabu, alat isap, korek api, alat komunikasi, motor, ATM, satu senjata tajam dan uang tunai Rp 1.140.000.

Atas informasi yang diberikan oleh JH tersebut, kemudian dilakukan pengembangan. Dan penggerebekan dilanjutkan ke rumahnya AS. Berdasarkan pantuan media ini, AS baru saja menaruh sabu tidak jauh dari rumahnya, untuk diambil oleh pembelinya yang sudah memesan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Poresta Mataram yang melihat AS langsung membekuknya. Penangkapan AS ini diwarnai dengan ketegangan. Pasalnya, AS yang masih terpengaruh sabu tersebut sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Tidak hanya itu, AS juga menyelipkan sebilah golok di pinggangnya.

Sementara, istri AS yang tidak mengetahui apa-apa terlihat syok dengan pemandangan di depannya. Dan sesekali mengeluarkan teriakan histeris sembari menangis.

Tidak berselang lama, AS mengakui bahwa dirinya memiliki sabu. Dan memberitahukan keberadaan sabu yang disimpannya. “Di sana, di tempat jemuran dekat tiang listrik itu,” katanya dengan tubuh tergeletak di tanah.

Dirinya menaruh barang tersebut karena akan ada pembeli, beratnya mencapai 3 gram. Barang haram tersebut diambil dari wilayah Lombok Timur.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Hasil Visum Korban Asusila di Sekotong

Diakui, dirinya baru keluar menjalani masa tahanan pada Februari lalu atas kasus narkoba juga. Waktu itu, ia menjalani masa tahanan di Batam karena tertangkap penyelundupan sabu. Akibatnya, ia dihukum kurungan badan selama 8 tahun. Namun setelah 5 tahun menjalani hukuman badan di Batam, ia mengajukan diri untuk menghabiskan masa hukuman di Lombok. “Saya yang minta untuk dipindah pak, saya baru keluar bulan Februari kemarin. Saya baru menikah sama istri saya ini pada bulan Maret lalu,” sambungnya.

AS mengaku kembali terjerumus ke lubang yang sama, lantaran merasa kesulitan dalam ekonomi. “Saya terpaksa jualan lagi pak, karena ekonomi saya sulit,” sebutnya.

Dari AS, berhasil diamankan satu poket besar sabu, klip bening, timbangan elektronik, dua senjata tajam, HP, buku tabungan BRI dan BCA, uang tunai Rp 6.768.000, dan motor.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penangkapan yang dilakukan tersebut berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Yang berhasil diamankan tersebut merupakan residivis.

Dikatakan, dari ketiga terduga berhasil diamankan barang bukti sabu 9,66 gram. Saat ini, para terduga dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram guna dilakukan pengembangan lebih dalam. “Kami akan lakukan pemeriksaan terhadap para terduga ini,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda