Penanggulangan Kemiskinan di NTB Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Ade Iwan Ruswana

MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB tidak hanya melakukan pemeriksaan laporan keuangan atasLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah provinsi pada tahun 2021. Tahun yang sama juga pemeriksaan kinerja efektivitas upaya Pemprov NTB dalam menanggulangi kemiskinan.

Berdasarkan pemeriksaan atas hal tersebut, BKP ditemukan dalam perancangan program penanggulangan kemiskinan belum memanfaatkan data kependudukan yang relevan dan akurat untuk masyarakat miskin. “Selama ini, Dinas Sosial Provinsi NTB tidak menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dalam menentukan kelompok penerima bantuan,”ungkapnya Kepala BPK Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswana di Mataram kemarin

Ade sapaan akrabnya menyebutkan, beberapa indikator yang menunjukkan perbaikan tingkat kesejahteraan di NTB. Yakni, pertumbuhan ekonomi NTB 2021 tercatat 2,30 persen, naik sebesar 2,92 persen dari tahun 2020 yang minus 0,62 persen. Namun pertumbuhan ekonomi NTB tahun 2021 masih di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,69 persen.

Kemudian, tingkat pengangguran terbuka di NTB tahun 2021 tercatat sebesar 3,01 persen, turun 1,21 persen dari tahun 2020 sebesar 4,22 persen. Tingkat pengangguran terbuka jauh lebih baik dibandingkan nasional yaitu 6,49 persen. Sehingga NTB berada di peringkat pertama secara nasional untuk penanggulangan pengangguran terbuka.

Selanjutnya, angka gini rasio di NTB pada 2021 tercatat sebesar 0,384 turun 0,002 dari tahun 2020 sebesar 0,386.  Namun secara nasional, gini rasio masih di atas nasional yaitu 0,381. Dengan demikian tingkat ketimpangan provinsi NTB lebih tinggi dari nasional. Sedangkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB pada 2021 tercatat sebesar 68,65 persen. Naik 0,40 persen dari tahun 2020 sebesar 68,25 persen. Namun IPM NTB masih berada di bawah rata-rata nasional yaitu 72,29 persen.

Baca Juga :  Penonton WSBK Hari Pertama Diklaim 15 Ribu, Final Diprediksi Lebih 20 Ribu

Sementara persentase penduduk miskin di NTB tahun 2021 tercatat sebesar 13,83 persen. Turun hanya sebesar 0,4 persen dari tahun 2020 sebesar 14,23 persen. Namun, persentase penduduk miskin di NTB masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 9,71 persen atau menempati urutan 27 dari 34 provinsi.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan, sesuai hasil pemeriksaan, Pemprov NTB telah memiliki Pergub No.29 Tahun 2021 tentang penanggulangan kemiskinan. Kemudian, upaya yang dilakukan Pemprov NTB juga telah menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan merancang manfaat serta kebijakannya. “Tapi hasil pemeriksaan menunjukkan adanya permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya menanggulangi kemiskinan,” katanya.

Adapun beberapa permasalahan yang ditemukan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, belum adanya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanggulangan kemiskinan Pemprov NTB dengan Pemda kabupaten/kota dan antar OPD di lingkup provinsi. Kemudian, belum ada monitoring dan evaluasi atas program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Hal tersebut terjadi karena Tim Koodinasi Penanggulanganan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi NTB yang dibentuk Gubernur belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara memadai. BPK tidak dapat menelusuri jejak kerja atau hasil tugas TKPKD dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan penaanggulanagn kemiskinan baik di tingkat perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Selain itu, TKPKD NTB juga belum memiliki rencana penanggulangan kemiskinan daerah yang menjadi acuan TKPKD kabupaten/kota. Tidak melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dengan TKPKD kabupaten/kota. “Belum menyusun instrumen atau parameter untuk menilai keberhasilan program penaanggulangan kemiskinan. Serta belum menyusun laporan program penanggulangan kemiskinan daerah. Bahkan belum memiliki Sekretariat TKPKD,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dipertanyakan, ITDC Tetap Komit Kembangkan KEK Mandalika

Disampaikan juga, dalam penentuan kelompok penerima bantuan program penanggulangan kemiskinan melalui usulan pada kegiatan reses DPRD NTB tahun sebelumnya. Selanjutnya usukan nama-nama kelompok diinput dalam aplikasi e-pokir untuk masuk KUA PPAS.

Begitu juga untuk program penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat rentan miskin, penentuan masyarakat penerima program tidak menggunakan DTKS. Namun berdasarkan usulan data reses DPRD yang diinput pada aplikasi e-pokir. Hal ini berdampak terhadap potensi pemberian bantuan atau hibah tidak tepat sasaran. “Hasil pembandingan secara uji petik antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan dengan DTKS,” katanya.

Disebutkan juga, BPK mengambil sampel 469 orang, terbagi dalam 78 kelompok penerima bantuan. Diketahui, 279 orang atau 59,5 persen tidak masuk DTKS. Hasil pengujian lebih lanjut secara uji petik, adanya penerima bantuan yang tidak layak mendapatkan bantuan. “Kami keliling ke desa-desa untuk melakukan uji petik,” sambungnya.

Sesuai hasil uji petik, lanjutnya, kelompok usaha bersama yang tidak jelas keberadaan dan usahanya. Bantuan yang diterima belum dapat dimanfaatkan bahkan ada dijual kembali. Bahkan ada pemotongan ilegal dari bantuan berupa uang. Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur NTB agar mengupayakan kinerja TKPKD dan berupaya menggunakan DTKS atau hasil pendataan keluarga BKKBN dalam menyusun rancangan program penanggulangan kemiskinan terutama dalam menentukan sasaran penerima hibah dan bantuan sosial. (sal)

Komentar Anda