Penanganan Kasus Dugaan Penipuan, Pelapor Kecewa Kinerja Polisi ?

Penanganan Kasus Dugaan Penipuan, Pelapor Kecewa Kinerja Polisi
LAPORAN: Ahmad Ernady, kuasa hukum Lalu Sukma Riyadi, menunjukkan laporan ke kepolisian terkait kasus dugaan penipuan pembelian tanah terhadap kliennya. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG — Penanganan kasus dugaan penipuan pembelian tanah yang telah dilaporkan Lalu Sukma Riyadi, warga Terara, Lotim, dengan terlapor inisial DMN, hingga sekarang belum juga ada tindak lanjutnya di Polres Lotim.

Padahal kasus ini sebelumnya ditangani Polda NTB, dan pada Februari 2017 lalu, penanganannya dilimpahkan Polda NTB ke Polres Lotim. Namun sampai sekarang, terduga pelaku tak juga kunjung diproses.

Baca Juga :  Tersangka Merger BPR Minta Pemprov NTB Bertanggung Jawab

Lambannya penanganan kasus ini, tak ayal membuat pelapor merasa kecewa dengan kinerja kepolisian. Padahal, sejumlah tahapan dalam proses penyelidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, termasuk barang bukti.

“Pikiran saya, terlapor ini siapa? Kok sulit sekali Polres Lotim menyidik orang ini, dan ini yang perlu ingin kami tau,” kata Ahmad Ernady, kuasa hukum dari Lalu Sukma Riyadi, Minggu kemarin (3/12).

Kronologis  kasus ini lanjutnya, berawal dari pelapor yang menawarkan hendak menjual tanah kepada kliennya. Harga tanah yang dijual nilainya kurang lebih sekitar Rp 1 miliar. Kemudian pelapor mengajak kliennya itu untuk melihat lokasi tanah yang akan dijual itu. Setelah harga disepakati, kemudian dilakukan pembayaran.

“Tanahnya itu sudah dibayar lunas. Uang yang telah dikeluarkan itu, kurang lebih sampai Rp 1 miliar. Namun sampai saat ini, kelengkapan surat seperti sertifikat dan lainnya, tak kunjung diserahkan terlapor ke klien saya (pelapor). Sampai sekarang tidak ada,” tandasnya.

Merasa ditipu, kliennya kemudian memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan pertama kali dilayangkan ke Polsek Terara. Namun hingga sekian bulan, kasus yang dilaporkan itu mengendap. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku DMN ke Polda NTB. “Kita laporkan ke Polda, dan langsung ditangani. Setelah itu dilimpahkan ke Polres Lotim,” jelasnya.

Dari pelimpahan itu, Polres Lotim kembali mengeluarkan surat laporan. Namun  yang disayangkan, mengapa kasus yang telah ditangani hampir setahun tak kunjung ada progresnya. Padahal ini merupakan kasus biasa, dan dugaan pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor juga sudah sangat jelas.

Baca Juga :  Nikah Lagi, Oknum Guru Dan Suami Kedua Ditetapkan Tersangka

“Perkara ini sangat sederhana. Lalu kenapa sampai setahun tak juga ada perkembangannya. Sampai sekarang saya lihat kepolisian belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (SP2D). Yang kasihan adalah korban. Dia masyarakat kecil. Dia ditipu begitu saja, dengan nilai hampir Rp 1 miliar,” sesalnya.

Karena itu, pihaknya pun kembali mempertanyakan, mengapa penanganan kasus kliennya seperti itu? Tidak hanya itu, mereka juga telah beberapa kali melayangkan surat ke Polres Lotim, mendesak kepolisian supaya segera bekerja dan menuntaskan kasus tersebut. Sehingga  ada kepastian hukum bagi kliennya. “Makanya saya minta ke aparat penegak hukum kita, untuk lebih bekerja lagi. Kasus ini harus segera diselesaikan oleh Polres Lotim,” harapnya.

Hal sama juga dikatakan oleh pelapor, Lalu Sukma Riyadi. Dia pun sangat berharap kasus yang dilaporkan itu segera ada penyelesaiannya. Karena dia sendiri sudah merasa lelah mengikuti proses yang cukup panjang, sampai bertahun-tahun. “Saya sudah hancur. Karena sudah tidak ada harapan. Saya sekarang dikejar-kejar sama orang. Karena itu uangnya orang,” singkatnya.

Terpisah, Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim, AKP Joko Tamtomo yang dikonfirmasi terkait kasus penipuan itu mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan. Namun untuk lebih jelasnya, dia pun akan segera melakukan kroscek.

Jika memang benar, maka apa yang dikeluhkan pelapor itu akan segera ditindak lanjuti. “Saya tanya dulu. Endak boleh terlalu lama. Kalau benar, kita upayakan segera di ekspos,” janjinya. (lie)

Komentar Anda