MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan penanganan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2024, tetap berjalan sesuai prosedur.
Hal ini ditegaskan Kejati NTB, menyusul munculnya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengalokasikan dana APBD 2025 sebesar Rp 9,45 miliar untuk rehabilitasi 33 unit rumah dinas Kejati NTB.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus DAK sepenuhnya dilakukan secara profesional, dan tidak akan terpengaruh oleh penganggaran rumah dinas kejaksaan. “Penanganan masih berjalan, semua profesional. Tidak ada intervensi, tidak ada itu,” tegas Enen, Rabu (18/6).
Enen menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut, memang diperuntukkan bagi rehabilitasi 33 unit rumah dinas korps Adhyaksa (Kejaksaan). Namun diyakinkan kalau penganggaran itu tidak ada kaitan sama sekali dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Itu tidak berkaitan dengan penanganan perkara. Tidak ada kaitan untuk menutup kasus di Kejati,” tegasnya lagi.
Kasus dugaan korupsi DAK Dikbud NTB 2024 kini masih berada pada tahap permintaan klarifikasi terhadap para saksi, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Kejati juga memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan yang diduga menjadi tempat penampungan dana DAK.
“Saksi-saksi ada dari kalangan Pemprov, ada juga penyedia barang, ahli. Ya sampai di situ masih,” ungkap Enen.
Sebelumnya, Kejati telah melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, DAK Dikbud NTB 2024 disinyalir bermasalah akibat ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memungut fee proyek 10 hingga 15 persen dari para kontraktor.
Dana tersebut, diduga dikumpulkan melalui sebuah perusahaan berinisial PT TK, dan direncanakan digunakan untuk kepentingan politik salah satu pejabat Pemprov NTB yang maju dalam Pilkada 2024.
Dana itu disinyalir digunakan untuk “membeli” dukungan partai politik, hingga memenuhi kebutuhan logistik tim pemenangan.
Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga tuntas. Langkah-langkah hukum akan tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau kepentingan pihak-pihak yang terlibat. (rie)