Penanganan Covid-19, Kerugian Negara Rp 2 Miliar Lebih

Gedung Trauma Center Hingga Reses Dewan Jadi Temuan BPK

KERUGIAN NEGARA: Kepala BPK NTB, Hery Purwanto, didampingi Inspektur inspektorat NTB, Ibnu Salim, ketika mengungkapkan berbagai temuan yang menimbulkan kerugian negara dalam penanganan Covid-19, Jum'at (18/12). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, Jum’at (18/12). LHP tersebut diserahkan kepada DPRD dan Gubernur NTB, bertempat di Gedung BPK.

Kepala BPK Perwakilan NTB, Hery Purwanto mengungkapkan adanya temuan kerugian negara dalam penanganan pandemi Covid-19. “Nilai kerugian negara, untuk pastinya saya lupa. Tapi itu di atas Rp 2 miliar dari beberapa kegiatan pengadaan,” terangnya, usai Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah meninggalkan Kantor BPK.

Hery terkesan agak sungkan untuk memberikan penjelasan lebih detail. Mengingat masalah kerugian negara ini sangat sensitif. Apalagi terkait dengan penanganan bencana Covid-19. “Ada sekitar 5 item kegiatan yang harus dikembalikan (untuk) kerugian negara ini,” katanya.

Lalu bagaimana dengan pengadaan ikan teri dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang yang sempat diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati)? “Untuk pengadaan teri, kita tidak ada fokus soal itu. Karena kita periksa secara keseluruhan anggaran yang digunakan,” ucapnya.

Sementara dalam sambutannya, Hery menyampaikan pemeriksaan dilakukan terkait dengan kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan. Kemudian pemeriksaan kepatuhan atas penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemprov NTB.

Lebih lanjut diungkapkan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Pelayanan Covid-19 dan
Trauma Center RSUD Provinsi NTB, belum dapat dinilai kewajarannya. Kemudian ditemukan pula adanya kelebihan bayar.

Ada pula temuan pemanfaatan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa dalam penanganan
Covid-19 pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, ditemukan tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah kegiatan reses DPRD Provinsi NTB yang menimbulkan kerugian negara. “Belanja atas kegiatan reses I dan reses II pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan,” ungkap Hery.

Oleh karena itu, BPK meminta Gubernur NTB untuk menindak lanjuti seluruh temuan tersebut. “Gubernur agar memerintahkan Inspektur Provinsi NTB melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Gedung Pelayanan Covid-19 dan Trauma Center RSUD NTB sesuai ketentuan,” ucap Hery.

Bukan itu saja, Kepala OPD terkait juga harus segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pajak tentang pemanfaatan fasilitas pajak. “Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran PPN dari hasil koordinasi tersebut pada RSUD Provinsi NTB, Dinas Kesehatan, dan RS HL Manambai,” imbuhnya.

Begitu pula kerugian negara yang ditemukan dalam kegiatan reses. Sekretaris DPRD diminta untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD pelaksana reses agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran.

Ditegaskan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Batas waktu yang diberikan paling lambat 60 hari sesuai dengan ketentuan. “Ada beberapa temuan juga terkait efektivitas penanganan Covid-19,” kata Hery.

Temuan dimaksud, diantaranya Pemprov NTB belum melakukan verifikasi dan evaluasi atas hasil self assessment berstandar BSL-2 dari laboratorium pemeriksa Covid-19. Kemudian pencatatan data penemuan kasus belum tertib. “Kan itu ada aturannya. Treatmen di rumah sakit, harus berapa hari disana. Itu jadi temuan,” beber Hery.

Terungkap pula bahwa fasilitas pelayanan kesehatan selama ini belum sepenuhnya melaksanakan manajemen klinis sesuai dengan pedoman. Dimana terdapat pemeriksaan RT-PCR di hari ke satu negatif, namun tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke dua.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB H Mori Hanafi yang hadir menerima LHP berharap, adanya kekeliruan dalam penanganan bisa dimaklumi. Terutama dalam hal administrasi.

Menurut Mori, situasi dan kondisi pandemi Covid-19 memaksa untuk bergerak cepat. Hal itu tentu saja berpotensi terjadinya kesalahan administrasi. “Termasuk kami di DPRD saat reses, gamang apakah kasih makan atau Sembako,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Gubernur NTB Zulkieflimansyah tidak banyak bicara tentang LHP. Dalam sambutannya, justru memuji makanan enak yang disajikan BPK. “Kita berharap BPK jangan cari kesalahan, tapi bagaimana untuk meningkatkan kinerja OPD agar betul-betul sesuai aturan ke depannya,” ujar gubernur.

Inspektur Provinsi NTB, H Ibnu Salim yang diminta tanggapannya menuturkan, sebelum penyerahan LHP dilakukan, telah dilakukan penelusuran terhadap berbagai temuan BPK. “Kerugian negara itu, karena kelebihan dalam pembayaran pajak, kelolosan. Kita akan tarik lagi dan mereka sudah bersedia untuk mengembalikan,” jelas Ibnu. (zwr)

Komentar Anda