Penandatanganan Ijazah SMA Bermasalah

TANJUNG-Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) mengakui bahwa ada permasalahan pada penandatanganan ijazah SMA yang terlanjur dibagikan kepada siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN) 2016. “Dalam urusan ujian nasional itu, kan ada kepanitiaan. Nah kepanitiaan inilah yang seharusnya bertanggung jawab, di dalam segala hal terkait dengan rentetan ujian nasional, termasuk ijazah. Tetapi dalam proses yang terjadi sekarang ini rupanya bermasalah di dalam penandatanganan itu. Tentu ini kami akan koordinasi lagi nanti kaitannya dengan ini dengan apa upaya yang harus kita lakukan, apakah ijazah ini akan bisa berlaku atau absah atau tidak,” terang Kabid Dikmen Dikbudpora KLU, Ainal Yakin saat ditemui di Kantor Bupati KLU, Kamis (18/8).

Seperti diketahui, ijazah SMA yang sudah terlanjur dibagikan tertera tanggal 7 Mei 2016. Kemudian yang menandatanganinya sendiri adalah kepala sekolah (kepsek) yang baru, yang mendapatkan SK tertanggal 17 Juni 2016. Hal ini pun menjadi kekhawatiran soal keabsahan ijazah. Ijazah tertanggal 7 Mei 2016, sementara ditandatangani oleh kepsek baru yang SK-nya 17 Juni. “Kalau dilihat dari sisi tanggal yang itu (7 Mei 2016), jelas di dalam juknis (petunjuk teknis) itu, harus yang menandatangani adalah kepala sekolah pada saat pengumuman,” jelasnya.

Baca Juga :  Target Investasi Rp 1,83 Triliun Dinilai Terlalu Tinggi

Berkaitan dengan persoalan ini kata Ainal, terdapat dua jalan yang bisa ditempuh. “Pertama mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dan bisa ini diminta, apanya namanya, dimohon kepada bupati untuk membuat surat SK mandat kepala sekolah yang baru. Artinya bahwa itu sah-sah saja, memang ada mandat itu. Yang kedua, kalau memang ini (dibuatkan, red) berita acara, bisa saja ditarik kembali ijazah-ijazah itu dengan menyesuaikan dengan tanggal ini (ijazah, red), tapi dengan berita acara yang lengkap,” terangnya.

Dalam artian kata Ainal, ijazah ditarik kemudian diganti dengan yang baru yang tentunya ijazah lama dimusnahkan lengkap dengan berita acara. Menurutnya, dimungkinkan adanya pergantian ijazah rusak yang toleransinya 10 persen dari seluruh NTB. Dengan jumlah anak mencapai sekitar 2.000 yang mengikuti UN kata Ainal, itu dirasa mencukupi untuk dilakukan pergantian seluruhnya, jika nanti dilakukan penarikan ijazah.

Terhadap persoalan dalam ijazah SMA/SMK ini kata Ainal, memang harus segera dicarikan solusinya, agar orang tua juga tidak khawatir adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya saja nanti pada saat anak tersebut mengikuti tahapan calon legislatif. Bisa saja ada oknum yang tidak suka kemudian mencari-cari kesalahan, berkaitan dengan ketidaksesuaian tanggal ijazah dengan kepsek yang menandatangani. “Nah yang kedua itu mungkin mudah-mudahan itu bisa ditempuh supaya jangan sampai ada permasalahan,” tandasnya.

Baca Juga :  Anggaran Pilkades di KLU Dipangkas Rp 600 Juta

Salah satu orang tua siswa SMAN 1 Tanjung menghubungi koran ini berkaitan dengan kekhawatiran keabsahan ijazah anaknya. Di mana, pada ijazah tertanggal 7 Mei 2016, namun yang menandatangani adalah kepsek baru yaitu Marijo yang notabene sebelumnya menjadi pengawas SMA/SMK kemudian mendapatkan tugas baru menjadi Kepsek SMAN 1 Tanjung berdasarkan SK tertanggal 17 Juni 2016.

Seperti diketahui pada 21 Juni 2016 Pemerintah KLU melakukan mutasi guru dan kepsek pada tingkatan SMA berdasarkan SK tertanggal 17 Juni 2016. Saat itu terdapat 49 yang terkena mutasi, 24 diantaranya merupakan guru dan pengawas sekolah yang mendapat promosi menjadi kepsek, dan 23 kepsek yang dimutasi menjadi guru. Kemudian dua kepsek yang dipindahkan menjadi kepsek ke sekolah lain. (zul)

Komentar Anda