Penambangan Emas PT STM Butuh Perda RTRW

MATARAM – Penambangan emas di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu oleh PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) telah mengantongi berbagai izin yang dibutuhkan.

Namun masih ada regulasi yang bisa menjadi penghambat, yaitu Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Hingga saat ini, Perda RTRW tak kunjung ditetapkan oleh DPRD NTB. Sudah cukup lama, rancangan Perda RTRW berproses di DPRD. Berkali-kali rapat paripurna terus mengalami penundaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H Mohammad Rum mengatakan, keberadaan Perda RTRW dibutuhkan untuk mendukung investasi pertambangan itu. “Ya tetap penting dong Perda RTRW, itu untuk pengaturan ruang kedepannya,” ucap Rum.

Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2020-2040, merupakan Raperda untuk merevisi Perda nomor 3 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB tahun 2009-2029. Wajah NTB akan benar-benar berubah dengan adanya revisi tersebut.

Kepentingan besar ada dalam revisi RTRW. Mengingat, Raperda RTRW tersebut terkait dengan ratusan triliun investasi yang akan masuk ke Provinsi NTB. Terutama di Pulau Sumbawa. “PT STM sudah sudah bertemu Wagub. Pesan Wagub agar tetap menjaga lingkungan hidup dan pastikan produk UMKM NTB menjadi prioritas yang digunakan oleh logistik tambang. Serta utamanya menggunakan SDM lokal,” tutur Rum.

Persoalannya, investasi PT STM bukan main-main. Ribuan hektar hutan akan dibabat habis untuk penambangan emas. Hal itulah yang membuat kalangan DPRD NTB belum menetapkan Perda RTRW. Apalagi belakangan, bencana semakin banyak terjadi karena hutan yang semakin rusak. Meski Perda RTRW belum ditetapkan, PT STM tetap bisa melakukan eksplorasi. “Tetap jalan karena sudah ada izin eksplorasi dari Jakarta,” jelas mantan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB ini.

Baca Juga :  Investor Pemenang Gili Tangkong akan Dipanggil

Meskipun begitu, Perda RTRW tetap dibutuhkan. Mengingat tata ruang harus diubah agar tidak melanggar regulasi. “Perda itu hanya penyesuaian ruang aja. Apalagi lahan mereka ini kan kawasan hutan yang menjadi domain pusat,” ujar Rum.

Anggota Panitia khusus (Pansus) Raperda RTRW, H Ruslan Turmuzi menegaskan, DPRD NTB tidak ingin melakukan revisi RTRW hanya untuk kepentingan investor. Masa depan NTB jauh lebih penting. Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi investasi.

Menurut Ruslan, revisi RTRW sangat krusial. PT STM sendiri merupakan anak perusahaan milik Vale SA, pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 untuk Proyek Hu’u di Kabupaten Dompu. STM merupakan perusahaan patungan antara Eastern Star Resources Pty Ltd dengan kepemilikan saham 80 persen dan PT Antam Tbk 20 persen.

Berdasarkan data perizinan perusahaan, PT STM mendapatkan izin untuk eksplorasi seluas 19.260 hektar. Persoalannya, terdapat hutan lindung yang masuk areal tambang seluas 1.400 hektar. Bahkan dari 1.400 hektar hutan lindung yang terkena areal, diprediksi seluas 446 hektar akan terjadi settlement (penurunan tanah). “Belum lagi untuk investasi kilang minyak. Semua itu butuh revisi RTRW,” katanya.

Ruslan sendiri lebih setuju, jika pabrik kilang minyak dibangun di kawasan Global Hub Bandar Kayangan. Mengingat, kilang banyak di Sumbawa juga melanggar RTRW. “Sekarang kita diminta ubah RTRW agar mendukung kilang minyak di Sumbawa. Kita harus berhati-hati,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Video Ceramah Ustadz Mizan dan Perusakan Ponpes Segera Dituntaskan

Revisi Perda RTRW akan diberlakukan untuk 20 tahun kedepan. Sedangkan investor yang memiliki keinginan membangun Kilang Minyak di Pulau Sumbawa yaitu PT Palembang GMA Refenery Consotium (PGRC). Nilai investasi direncanakan mencapai ratusan triliun. “Investasi penambangan di Dompu bisa menurunkan permukaan tanah, investasi kilang minyak juga bisa merusak lingkungan. Kita di DPRD tidak ingin begitu saja menyetujui revisi RTRW ini,” kata Ruslan.

Apabila lingkungan hidup rusak, akan menimbulkan kerugian yang sangat besar baik dari segi ekonomi maupun sosial. Kerugian tersebut bahkan tidak sebanding dengan pendapatan yang akan diperoleh.
Dalam Raperda, banyak hal yang akan berubah. Hal itu harus benar-benar dicermati dengan baik. Terutama dampak dari rencana pembangunan kilang minyak. “Perubahan KEK Teluk Saleh dan KSP Ekonomi Teluk Cempi, harus dikaji secara serius agar realistis. Keberadaan hiu dan paus di Teluk Saleh jangan sampai terganggu akibat rencana pembangunan kilang minyak,” ucapnya.

Keberadaan kawasan konservasi pulau Moyo, perlu dipertimbangkan dalam penentuan lokasi kilang dan jalur kapal tanker. “Perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di hutan Parado untuk tambang bawah tanah tembaga dan panas bumi, juga harus melalui kajian tim ahli Pansus agar isu penurunan muka tanah dan gangguan flora fauna endemik yang dilindungi, serta fungsi konservasi air tidak terganggu,” katanya. (zwr)

Komentar Anda