Penambahan Ritel Modern di Kota Mataram Masih Perlu ?

Ritel Modern di Kota Mataram
BARU : Toko modern terus tumbuh. Apalagi sekarang hasil kajian Balitbang menyimpulkan Pemkot masih bisa mengeluarkan izin ritel modern baru. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) Kota Mataram terkait keberadaan toko modern membawa angin segar bagi pengusaha yang bergerak di ritel modern. Hasil kajian sebagaimana disampaikan Kepala Balitbang Kota Mataram, Miftahurrahman, menyimpulkan, toko modern di Kota Mataram masih dibutuhkan. Dengan beberapa pertimbangan seperti pertumbuhan penduduk serta dinamika perkotaan, juga soal pertumbuhan investasi di Kota Mataram.” Secara umum kita sudah tuntas. Hasil kajian masih diperbolehkan dengan catatan ada beberapa kawasan yang dirasa sudah jenuh,” katanya kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Izin Ritel Modern di Kota Mataram Terbit Mendadak

Kajian dilakukan oleh tim yang terdiri dari akademisi, diantaranya Dr. H. Iwan Harsono, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mataram. Sebelum keluar hasil kajian, Pemkot menunda keluarnya izin ritel modern baru.

Dari hasil kajian Balitbang, ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, JMart, Mini Mart dan lain-lain ikut mengentaskan pengangguran serta peningkatan investasi.

Namun ada beberapa catatan, seperti jarak khusus di pasar tradisional. Jarak toko modern dengan pasar tradisional ditetapkan 100 meter. Serta tidak boleh masuk ke wilayah lingkungan.” Dari sampel semua kecamatan, ada yang sudah jenuh. Alias terlalu banyak, seperti di kawasan Kecamatan Cakranegara. Sehingga diperlukan moratorium atau pembatasan,” jelasnya.

Hasil kajian kata mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU ini akan diserahkan langsung ke Sekda Kota Mataram. pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan.  “Kajian sudah final, tinggal kita laporkan saja. Dokumen semua sudah siap hasil kajianya,” singkatnya.

Hasil kajian nampaknya sudah diprediksi oleh investor. Buktinya banyak dijalan protokol seperti di Jalan Sriwijaya muncul outlet baru.

Baca Juga :  Ritel Modern Buat Pedagang Kecil di Kota Mataram Menjerit

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM. Zaini meminta dinas terkait untuk tidak gegabah. Izin harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda), jika ada perubahan harus diatur kembali. “ Selama ini kan wacana juga akan dilakukan moratorium, namun nyatanya masih banyak yang buka kembali,’’ katanya. 

Politisi Demokrat ini menilai Pemkot konsistenatas pernyataan awal terkait moratorium toko modern. Ia meminta Pemkot, betul-betul transparan serta terbuka pada publik terkait keberadaan toko modern selama ini. karena masih banyak yang belum terdata. Berapa persen selama ini pendapatan daerah dari izin tersebut belum jelas.(dir)

Komentar Anda