Penahanan Tersangka Korupsi Puskesmas Babakan Dilanjutkan

DIPERIKSA: Tersangka diperiksa JPU setelah menerima limpahan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melanjutkan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kapitasi Puskesmas Babakan, Kota Mataram tahun 2017-2019. “Iya, kami lanjutkan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Senin (9/1).

Para tersangka ini ialah mantan Kepala Puskesmas Babakan, Kota Mataram inisial RH dan bendaharanya, perempuan inisial WY. Penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan tersangka dan barang bukti. “Kemarin Kamis (5/1) dilimpahkan, terus kami juga menahannya,” sebutnya.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk RH, JPU menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. Sedangkan WY, jaksa menitipkannya di Lapas Perempuan. “Penahanan terhitung sejak Kamis kemarin,” ucap dia.

Baca Juga :  Jaksa Tempuh Kasasi Vonis Bebas Ketua PHDI NTB

Saat ini, jaksa tengah menyusun berkas dakwaan tersangka, yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk disidangkan.

Dalam kasus yang menyeret dua orang tersangka ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 690 juta. Angka itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dari kerugian negara yang muncul, membuktikan dugaan adanya peristiwa tindak pidana yang terjadi. Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif, begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Jaksa “Nakal” Ditunda Tiga Kali

Dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi itu, mengarah pada dugaan melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Untuk dana JKN Puskesmas Babakan yang diusut ini adalah tahun anggaran 2017-2019, nilainya sekitar Rp 3 miliar. Dana kapitasi yang bersumber dari BPJS Kesehatan ini digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, sisanya untuk biaya operasional kesehatan. (cr-sid)

Komentar Anda