MATARAM—Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melaksanakan tahap dua terhadap Bangkit Sanjaya tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan Informasi dan Teknologi (IT) di Setda Kabupaten Lombok Barat tahun 2010.
Tersangka lalu diserahkan ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. ‘’ Hari ini (kemarin, red) tahap dua untuk tersangka BS kita laksanakan dan selanjutnya kita serahkan ke Kejari Mataram,’’ ujar Kasi Pidsus Kejati NTB Dedi Irawan Senin kemarin (23/1).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Mataram Andritama saat dikonfirmasi membenarkan tahap dua tersangka dan barang buktinya sudah diterima oleh pihaknya. Sesuai dengan ketentuan yang ada, pihaknya saat ini tengah menyiapkan proses administrasi sebelum diajukan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan. ‘’ Tahap dua kasus IT Lobar dengan tersangka BS selaku sub pengadaan proyek sudah kita terima hari ini dan langsung kita proses,’’ katanya.
[postingan number=3 tag=”tersangka”]
Andritama juga mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersangka dikabulkan oleh kejaksaan. Dengan demikian, tersangka tidak akan ditahan selama mengikuti proses persidangan. Alasan penagguhan penahanan ini kata dia, karena tersangka selama ini dinilai koperatif. Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 140 juta berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sudah dibayarkan. ‘’ Karena kerugian negara sudah tergantikan dan tersangka juga sudah koperatif selama ini sehingga tidak kita lakukan penahanan,’’ jelasnya.
Andritama mengklaim tidak ada diskriminasi terhadap tersangka kasus korupsi lainnya. Pasalnya, kejaksaan tersangka tegas terhadap tersangka kasus korupsi lainnya dengan melakukan penahanan.‘’ Kalau itu nanti dilihat per kasusnya. Dilihat dari penyelidikan dan penyidikan, apakah tersangka itu koperatif atau tidak. Kalau kooperatif kan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan kami,’’ katanya.
Zarman Hadi selaku penasehat hukum tersangka membenarkan kliennya tidak ditahan oleh kejaksaan. Hal itu dikarenakan kerugian negara sudah dibayar seratus persen. Selain itu juga, kliennya sudah kooperatif selama proses penanganan kasus tersebut. ‘’ Tersangka sebelumnya juga kan tidak dilakukan penahanan. Kalau klien saya ditahan nanti malah diskriminatif ,’’ singkatnya.
Bangkit Sanjata ditetapkan tersangka hasil pengembangan dalam kasus ini dari persidangan dua terdakwa lainnya yaitu Ahmad Solihan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mujnah selaku rekanan. Keduanya divonis oleh Pengadilan Tipikor PN Mataram masing-masing satu tahun hukuman penjara. Dalam proyek IT ini diketahui digelontorkan untuk instansi di Pemkab Lombok Barat, tahun 2010 lalu dengan nilai Rp 629.836.900.(gal)