Penadah Sapi Curian Ditangkap

DITANGKAP : Pelaku penadah sapi hasil curian ditangkap polisi. (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Tim Puma Polda NTB mengamankan penadah sapi curian berinisial AM alias Enggim, warga Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan Enggim ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pemetik yaitu Hairudin, Munisah dan Sahdi. Ketiganya saat ini sedang diproses hukum di Polres Lombok Barat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku pemetik yang ditangkap beberapa waktu lalu terungkap bahwa sapi dijual ke pelaku AM. Atas dasar itu pelaku AM langsung kita amankan kemarin di rumahnya,”kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Dari rumah Enggim polisi menyita barang bukti berupa tali dan surat kepemilikan sapi.
Sementara sapi hasil curian telah lebih dulu disembelih oleh Enggim untuk dijual lagi.
Dari pengakuan Enggim kepada polisi bahwa sapi tersebut dibeli dari pelaku Hairudin dan Sahdi seharga Rp 4 juta.

Awalnya dirinya ditelpon oleh Sahdi dan ditawarkan membeli sapi dewasa seharga Rp 5 juta. Dirinya kemudian menawar seharga Rp 4 juta dan disetujui oleh Sahdi.
Selanjutnya Enggim datang mengendarai mobil pikap untuk mengambil sapi tersebut. Selanjutnya sapi dibawa ke tempatnya Enggim untuk disembelih.

Artanto menjelaskan sapi yang dibeli Enggim itu hasil curian Hairudin dan Sahdi di Dusun Karang Tambe Desa Penimbung Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (19/2) sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. Aksi pelaku tersebut mengakibatkan korban merugi belasan juta rupiah.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Khusus untuk pelaku Enggim, ia dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (der)

Komentar Anda