Penadah Motor Haram Bilelando Diborgol

PRAYA-Buruan anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, kembali membuahkan hasil.

Kali ini, polisi sukses menangkap Tambe alias Amaq Dindi, 33 tahun, asal Dusun Kubur Basong Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur. Tambe tercatat sebagai salah satu penadah motor curian (haram) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Lelaki berambut gondrong ini diketahui sebagai jaringan Sahlan alias Cenget, 25 tahun, asal Dusun Wise Desa Bilelando.

Sahlan sendiri diketahui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Mataram. Sahlan terlebih dulu dijebloskan ke penjara pada 4 Juli 2016 silam. Nah, dari mulut Sahlan lah keluar nama Tambe.

Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa bulan tapi belum menemukan hasil. Sekitar pukul 04.45 Wita, Senin pagi (17/10), polisi kemudian mendapatkan Tambe berada di rumahnya. Pelaku yang diketahui sebelumnya kecelakaan tak bisa melawan ketika dikepung polisi yang dipimpin IPDA Ivan Roland.

Dengan kaki pincang dibantu Kruk (sepasang tongkat orang pincang), Tambe keluar sembari menggunakan sarung dengan kaos oblong lengan panjang warna merah. Polisi kemudian memapahnya naik ke mobil untuk dikeler ke Mapolres Lombok Tengah. ‘’Sekarang pelaku sudah kita amankan,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, kemarin (17/10).

Baca Juga :  Astra Tingkatkan Kompetensi Kasir dan Administrasi Dealer Honda

Dari tangan tersangka, beber perwira muda ini, anggotanya berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor hasil curian. Di antaranya, 2 unit Suzuki Satria FU dengan nosin G420-id993447 dan warna hitam dengan nosin g420-id607968, 1 Kawasaki nosin Lx150cepp2772,  1 unit Honda Vario warna biru biru nosin jf81e179 1215.

Selanjutnya, 3 unit Yamaha Vixion dengan nosin masing-masing 3c1-1229733, 3c1-770195, 3c1-1231294, 2 unit Honda Vario dengan noka MH1JF8110DK797220 dan MH1JFK115EK010731, 1 unit Honda Revo noka MH1JBC11X9K061777,  1 unit Honda Supra noka HPT70120910.

Belasan motor haram ini kemudian diangkut untuk dijadikan barang bukti (BB) guna penyelidikan lebih lanjut. 'Informasi sementara, Tambe dikeahui telah membeli dan menjual motor haram hasil curian sebanyak sekitar 480 unit motor. ‘’Dari pengakuan Sahlan disebutkan nama Tambe. Kita lakukan pengembangan, setelah dua bulan baru kita bisa tangkap pelaku. Informasi sementara pelaku ini sudah membeli dan mengedarkan sekitar 480 unit motor curian,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Penadah HP Curian Diringkus

Satu tepuk dua lalat tertangkap, polisi tak hanya berhasil menguras motor haram milik Tambe. Tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba serta alat isapnya. Di antaranya, 1 poket sabu, 1 buah bungkusan rokok merek Sampoerna, 2 buah korek api, 1 buah bong alat isap sabu.

Kemudian 8 buah pipet plastik warna putih yang ujungnya lancip, 1 bungkus plastik klip transparan, 12 klip sisa poketan yang diduga narkotika jenis sabu, 3 lembar STNK sepeda motor, 3 lembar notis pajak dan 2 bilah parang. ‘’Kasus ini masih kami kembangkan, dan jika dilihat dari jaringannya tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lainnya,’’ tandasnya. (cr-ap/cr-met)

Komentar Anda