Penadah HP Curian Diringkus

Penadah HP Curian Diringkus
PENADAH : Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti HP curian di Mapolres Lombok Barat kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Hati-hatilah membeli HP di luar konter resmi. Jangan-jangan HP yang dibeli adalah HP hasil curian. Belum lama ini jajaran Polres Lombok Barat menangkap seorang penadah HP curian berbagai tipe. Penadah yang ditangkap yakni AD (25) warga Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi.

Dari tangan AD berhasil diamankan barang bukti sekitar sebelas smartphone berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 4.8 juta.

BACA JUGA: Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Priyo Suhartono didampingi Kasubag Humas Polres Lobar menyampaikan, penangkapan AD diawali dari adanya laporan kehilangan salah satu warga Desa Terong Tawah.”Awalnya ada laporan kehilangan yang masuk diterima pihak kepolisian sebanyak empat unit HP,” katanya.

Baca Juga :  Lima Penadah Motor Diringkus

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkn informasi ada orang yang biasa membeli HP lewat online. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Ternyata nomor Imei yang ada di HP dan kotak berbeda.” Kita dapatkan banyak HP, dan HP yang dilaporkan hilang itu ternyata ada di AD ini,” jelasnya.

Dari pengakuan AD, barang-barang tersebut didapat dari rekannnya, AG. aktivitas sebagai penadah ini sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu. Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengejaran untuk bisa menangkap AG,dan melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat penjualan HP curian ini.

Baca Juga :  Daying Berhasil Dilumpuhkan

BACA JUGA: Nyolong Senpi Polisi, Amaq Anto Ditembak

Priyo menyebut AG kemungkinan spesialis pencurian rumah kosong. Atas tindakannya sebagai penadah, AD dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.” Kita sekarang sedang kejar AG untuk membongkar jaringan mereka,” ujarnya.

HP curian kemudian oleh penadah dijual kembali dengan harga bervariasi disesuaikan dengan kondisi dan kelengkapan barang.(ami)

Komentar Anda