Pemutakhiran Data Pemilih Ditargetkan Rampung Desember

RAKOR : KPU NTB dan KPU kabupaten kota menggelar rapat koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan beberapa waktu lalu (Yan/ Radar Lombok)

MATARAM—Persiapan suksesi pilkada NTB terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Misalnya, KPU terus melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutanan semester II. Proses ini ditargetkan rampung pada akhir Desember 2016.

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan instruksi KPU pusat kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten dan kota.  Instruksi ini tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016.

“ Daerah yang pilkada 2018 terus memantau proses migrasi dan pergerakan penduduk yang berpotensi menjadi pemilih di Pilkada 2018 mendatang,” katanya, kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (10/11).

Pihaknya pun terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk bekerjasama memantau migrasi dan pergerakan penduduk. Meski akhirnya nanti yang menyerahkan data pemilih Pilkada adalah Kementerian Dalam Negeri.

Dikatakan, dakam  Pilkada serentak 2017 dan 2018, tidak ada lagi sistem DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diserahkan dari Disdukcapil. Namun sistemnya semua tersentral dari sistem data kependudukan di Kemendagri.

"Prosesnya memberikan data penduduk kriteria pemilih kepada KPU RI, kemudian disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota yang menyelenggarakan Pilkada,” jelasnya.

Baca Juga :  Disperindag Lakukan Penyusunan Data IKM

Nantinya, lanjut Aksar, data  akan dijadikan data awal pemilih untuk terus dimutakhirkan dan diverifikasi beberapa kali sesuai
arahan KPU RI.  Sampai akhirnya nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada NTB 2018.

Untuk mempermudah memantau migrasi dan pergerakan penduduk kriteria pemilih, pihaknya pun berharap ketika ada penduduk yang datang atau keluar dari daerah setempat. Selain mengurus urusan administrasi kepindahan ke Disdukcapil, juga diharapkan bisa memberitahu ke KPU kabupaten kota setempat.

“Kalau memungkinkan, para penduduk yang bermigrasi bisa mengisi formulir laporan migrasi yang disediakan KPU. Tidak hanya urus-urus sampai Disdukcapil saja. Kita harapkan kerjasama dan kesadaran penduduk yang migrasi ini, agar hak pilihnya dalam pemilu bisa aman walaupun pindah ke daerah lain," ucap mantan ketua GP Ansor NTB itu.

Selain KPU koordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui jumlah penduduk dan jumlah penduduk yang meninggal, KPU juga melakukan pencatatan masyarakat yang pindah rumah. Itu dilakukan agar data-data pemilih bisa terkoordinir dengan baik.

Ini mengingat ketika memasuki momen Pemilu, sering ditemukan data pemilih yang tidak jelas seperti datanya ada, tapi orangnya meninggal. Atau datanya ada tapi orangnya sudah pindah.

Baca Juga :  Data WUB Bikin Wabup Kecewa

"Biasanya memang pemutakhiran data pemilih ini acap kali memunculkan masalah. Karena itu, pemuktakhiran data pemilih lebih awal dilakukan, dan terus dimuktahirkan," ungkapnya.

KPU NTB pun  menyelesaikan sistem informasi pemutakhiran data (Sidalih) paling lambat pada akhir tahun 2016. Dengan Sidalih tersebut, data pemilih akan terintegrasi dengan satuan kerja (Satker) Sidalih dengan semua daerah dan KPU RI. "Ini harus dipersiapkan dari sekarang oleh KPU NTB," terangnya.

Dikatakan, DPT terakhir akan menjadi acuan dan pedoman bagi KPU dalam mulai melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam pilkada kedepan, tidak akan ada lagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun DPTb-1, karena sesuai dengan UU pilkada disahkan DPR RI, pemilih tidak tercantum dalam DPT diperkenankan memilih dengan menunjukkan kartu identitas. Misalnya, KTP, kartu keluarga, paspor dan lainnya.

Selain itu, KPU NTB pun sudah ada kesepakatan dengan Kanwil Kemenag NTB terkait data penduduk belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah di 111 Kantor Urusan Agama (KUA) se-NTB. Termasuk pula, Korem dan Polda NTB terkait data  alih status dari sipil ke anggota TNI/Polri maupun pemilih pemula bagi anggota TNI/Polri yg pensiun. (yan)

Komentar Anda