Pemutakhiran Data Pemilih Belum Tuntas

Ilustrasi Data Pemilih

MATARAM—Awalnya direncanakan proses pemuktahiran data pemilih dituntaskan dan dirampungkan akhir Desember 2016 lalu. Namun target tersebut meleset. Hingga saat ini pemutakhiran data pemilih belum rampung.

"Iya, pemutakhiran data pemilih belum selesai," kata Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Anshori, Sabtu lalu (4/3).

KPU NTB pun beralasan, perampungan data pemilih diharapkan terjadi jika setelah terbentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Namun diharapkan dengan adanya pemutakhiran data pemilih (mutarlih) berkelanjutan di luar tahapan pemilu bisa meringankan tugas PPDP. Pasalnya, setelah terbentuk PPDP nanti baru bisa dilakukan pencocokan dan penelitian.

Diakui,  adanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di luar pilkada dan pemilu tetap menemui kesulitan. Pertama, KPU tidak mempunyai tenaga seperti PPDP pada pemilu dan pilkada untuk melakukan pencocokan dan penelitian.

Baca Juga :  Pengamat : Data Investasi Pemkot Amburadul

Kedua, belum mendapatkan by name by address untuk wajib pilih yang sudah rekam e-KTP. Lantaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baru akan memberikan saat masuk tahapan pemilu dan pilkada melalui Kementerian Dalam Negeri.

[postingan number=3 tag=”kpu”]

“Ketiga, belum mendapatkan data mutasi penduduk, khususnya wajib pilih dari Dukcapil termasuk yang meninggal dunia,” terangnya.

Meski demikian, KPU berharap mutarlih berkelanjutan di luar tahapan pemilu dan pilkada dapat meringankan tugas PPDP nantinya. Sehingga panitia pemuktahiran daftar pemilih (pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian menjadi lebih fokus ke masalah-masalah yang belum teratasi.

Baca Juga :  Data WUB Bikin Wabup Kecewa

Misalnya, warga yang meninggal dunia, mutasi penduduk, dan yang belum terdaftar tapi sudah memiliki e-KTP. Selain itu, sudah ada di DPT namun belum lengkap identitasnya.

Sisi lain, KPU juga akan memaksimalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar benar-benar akurat dan valid. Meski jika nantinya masih ada warga yang belum terdaftar, mereka masih bisa menggunakan hak pilih.

Dengan syarat, memiliki KTP elektronik. Kalau pun tidak ada, hak pilih masih bisa digunakan dengan kepemilikan surat keterangan telah merekam e-KTP dari Dukcapil.

"Setidaknya masalah-masalah yang sudah ada kita deteksi sejak awal, sehingga nanti jelas dan fokus mengatasinya,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda