Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tetap 23 September

KPU Kota Mataram menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait persiapan penerimaan daftar dukungan balon kada jalur perseorangan, beberapa waktu lalu. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)
KPU Kota Mataram menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait persiapan penerimaan daftar dukungan balon kada jalur perseorangan, beberapa waktu lalu. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–KPU secara resmi menunda sejumlah tahapan pilkada serentak, termasuk pilkada tujuh kabupaten/kota di NTB akibat mewabahnya virus corona.

Di antara yang ditunda yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) serta tahapan yang berkaitan dengan verifikasi faktual dukungan paket perseorangan, yang membutuhkan interaksi dengan masyarakat.

Tetapi untuk pemungutan suara, KPU memastikan tetap digelar pada pada 23 September 2020. “Untuk tahapan pemungutan suara tetap dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 23 September,” jelas Ketua KPU NTB Suhardi Soud, Kamis (26/3) kemarin.

Hal itu lanjut Suhardi mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor: 179/Pl.02-Kpts/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada Gubernur, Bupati/Wali Kota sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona, dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan SK KPU RI itu.

Dalam diktum SK tersebut, penundaan tahapan pilkada hanya dilakukan untuk sejumlah tahapan yang sejatinya dilaksanakan Maret hingga Mei. Yakni, penundaan pelantikan anggota PPS, verifikasi faktual balon kada jalur perseorangan, rekrutmen petugas pencocokan dan penelitian (coklit) dan coklit pemutakhiran data pemilih. Dan sejauh ini, tanggal pemungutan suara, tetap 23 September. “Kita mengacu keputusan KPU RI, pemungutan suara belum ada perubahan,” terangnya.

Kendati diakuinya, hal itu sangat tergantung dari kondisi pandemi corona. Pihaknya belum tahu kapan kondisi kembali normal. “Tetapi prinsipnya, kita tetap berpedoman keputusan KPU RI,” tandasnya.

Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin menambahkan, mengacu kepada SK KPU RI, untuk pemungutan suara tidak ada perubahan. Meski disadari, penundaan sejumlah tahapan saat ini, dipastikan akan mengganggu tahapan penyelenggaraan lainnya. “Kita di daerah hanya penyelenggara. Semua keputusan menjadi kewenangan KPU RI,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda