Pemuda Santong Ini Diduga Cabuli Keponakan dengan Keji

TANJUNG–Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengamankan MRH alias OPA (35) terduga pelaku pencabulan asal Dusun Santong Barat, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.

Kejadiannya diperkirakan dalam rentang tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana mengatakan, pada Rabu (13/9/2023) korban sebut saja Bunga umur 5 tahun, dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas, Sumbawa.

Setelah korban berada di rumah neneknya di Sumbawa, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itulah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.

“Saat ditanya neneknya sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan yang dilakukan oleh paman OPA (terduga pelaku). Kemudian korban dibawa Puskesmas Alas, Sumbawa untuk pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.

“Mengingat locus delictinya berada di Lombok kemudian korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara,” imbuh Sukadana.

Sehubungan dengan dugaan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur, Anggota Polsek Kayangan merespons cepat informasi dugaan terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh OPA.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti main hakim sendiri dan lain lain, maka OPA segera diamankan.

“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban. Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun,” tandas Kasat Reskrim itu.

Sukadana lantas menceritakan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di rumah mertuanya. Terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali pada September 2023.

“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban,” tutur Sukadana.

Terhadap kejadian itu, Kasat Reskrim saat ini masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan, mengingat tempos delictinya sudah lama yaitu antara tahun 2022 hingga 2023.

“Maka kami masih lakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk membuat terang perbuatan pidana dilakukan oleh terduga pelaku,” imbuhnya lagi.

Jika kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan tersebut, pelaku patut dididuga melakukan perbuatan tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.

“Dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim, Sukadana. (RL)

Komentar Anda