Pemuda Sandik Ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Ekstasi di Jalan Dakota Mataram

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap terduga pelaku inisial MA, pria 19 tahun, alamat Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat saat akan transaksi narkotika di wilayah Rembiga, tepatnya di salah satu Ruko di Jalan Dakota, Kota Mataram, Sabtu (19/11/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sebanyak 26 butir narkotika jenis ekstasi seberat 7,3 gram berhasil diamankan dari tangan terduga saat penggeledahan badan dan sekitar lokasi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (19/11/2022).

Terduga pelaku inisial MA, pria 19 tahun, alamat Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. MA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Rembiga, tepatnya di salah satu Ruko di Jalan Dakota, Kota Mataram.

Baca Juga :  Jual Sabu, Dua Pemuda Dibekuk di Sandik

“Atas informasi tersebut tim kami melakukan upaya penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada saat berada di depan ruko tersebu sekitar pukul 23.00 WITA,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria dan Wanita dalam Mobil di Rembiga

Terduga selanjutnya diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk sementara kami masih menggali informasi terkait asal usul barang dari terduga, serta peran terduga itu sendiri. Kami mohon waktu kepada rekan-rekan wartawan untuk menyempurnakan informasi,” tutupnya. (RL)

Komentar Anda