Pemuda Jagaraga Ini Dibekuk Polisi Saat Antar Sabu ke Gondang

Polisi saat menggeledah terduga kurir sabu asal Jagaraga, Kuripan, Lombok Barat. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menciduk seorang kurir sabu-sabu di Dusun Gondang Barat, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin, (31/01/2022) pukul 01.00 WITA.

Terduga pelaku kurir berinisial Yd alias Culun ini berasal dari Dusun Tegal, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Ia berencana mengirim sabu ke seseorang di Gondang. Namun ketahuan oleh polisi.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana membenarkan penangkapan itu. Saat ditangkap, Yd menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna hitam. Yd sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti tersebut di area TKP, sekitar satu meter dari tempat penggeledahan. Namun petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip diduga sabu dengan berat 3,78 gram.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Mayat di Pantai Ketapang

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah di bawah penguasaannya dan dia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat.

“Atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan terhadap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Tampang Begal Sadis yang Beraksi di Bypass BIL Kuripan

Perbuatan terduga pelaku, diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (sal)

Komentar Anda