Pemuda Gontoran Ini Bersikukuh Bukan Pengedar Sabu

DIBORGOL: Tiga orang diborgol dalam kasus dugaan peredaran sabu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan pengedar sabu asal Gontoran, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Senin malam (6/2) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat digerebek, pria inisial GS (25) itu diduga membuang sabu yang dibungkus menggunakan tas kecil ke semak-semak.

Dari pantauan koran ini, GS diamankan di gudang penyimpanan pupuk milik orang tuanya, di Gontoran. Terhadap sabu yang dibuang, GS tidak mengakui bahwa dirinyalah yang membuang. “Saya tidak pernah buang apa-apa,” sangkal pelaku.

GS juga tidak mengakui bahwa dirinya menjual sabu. Ia mengaku hanya duduk dan akan menembak burung. “Saya baru datang, saya tidak tahu apa-apa,” katanya.

Selain GS, turut diamankan pembeli inisial R (40) asal Mandalika, Kecamatan Sandubaya dan seorang ojek berinisial Y (39) asal Gontoran Barat. Saat penggerebekan, R juga membuang sabu yang ada di tangan. Sedangkan Y sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Berdasarkan pengakuan R, dirinya membuang satu poket sabu. Sabu itu, baru saja dibeli dari GS seharga Rp 120 ribu. “Saya beli di GS barusan,” aku R sembari menyebutkan dirinya sudah dua kali membeli sabu dari GS.

Baca Juga :  87 Polisi Terlibat Pelanggaran Hukum Sepanjang 2023

Akan tetapi, GS membantah pengakuan R. GS juga masih tidak mengakui sabu yang dibungkus dengan tas kecil tersebut adalah miliknya, meskipun sudah ditemukan polisi di semak-semak. “Itu bukan saya yang punya, saya tidak pernah membuang apa-apa,” bantahnya.

Polisi terus melakukan penggeledahan di seputaran gudang tersebut. Alhasil, polisi menemukan sejumlah klip kosong, pipa plastik yang sudah diruncingkan, timbangan elektronik, alat isap sabu dan gunting di salah satu ruangan bekas kandang ayam. Alat bukti yang ditemukan ini, masih tidak diakui oleh GS bahwa itu miliknya. Dengan alasan, dirinya tidak pernah masuk ke dalam gudang. “Saya tidak pernah masuk, saya juga tidak pegang kuncinya, yang pegang kuncinya ARS (adik GS, red),” ujarnya.

Sedangkan ARS yang dimintai keterangan, mengakui dirinya yang memegang salah satu kunci bekas kandang ayam tersebut. “Iya satunya saya yang pegang, tapi saya tidak pernah datang ke sini (bekas kandang ayam) karena saya kerja juga,” kata ARS.

Baca Juga :  Aniaya Istri, Oknum Perwira Polda NTB Terancam Dipecat

ARS juga tidak-tahu menahu soal adanya alat bukti berupa timbangan elektronik dan klip kosong tersebut. “Saya tidak tahu, saya tidak pernah ke sini,” ucapnya.

Atas dasar itu, ARS juga ikut serta diamankan ke Mapolresta Mataram. Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan soal penangkapan yang dilakukan pada Senin malam tersebut. “Ada empat orang yang kami amankan di Mapolresta Mataram,” sebutnya.

Dari keempat pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dompet emas yang di dalamnya berisikan pipa kaca dan 10 poket sabu, alat komunikasi, uang tunai, timbangan elektrik, alat isap sabu, dan kendaraan roda dua. “Setelah ditambang, berat bruto sabu yang kami amankan itu 9,02 gram,” katanya.

Terhadap pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Peran dari masing-masing orang yang kami amankan masih didalami,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda