Pemprov Usulkan 5.000 Formasi PPPK 2022

Muhammad Nasir (Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi NTB telah mengusulkan sebanyak 5.000 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022, baik untuk PPPK guru maupun nonguru.

Kepala Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengatakan, pihak telah mengambil ancang-ancang dengan mengusulkan 5.000 formasi kepada pemerintah pusat. Rinciannya, 2.500 formasi guru SMA/SMK dan SLB dan 2.500 untuk formasi nonguru.

Untuk formasi PPPK nonguru yang diusulkan diantaranya formasi polisi kehutanan (Polhut), kesehatan, pertanian, perternakan dan formasi diinstansi lainnya. “Jadi totalnya yang sudah kita usulkan sebanyak 5.000 formasi PPPK pada 2022,” sebutnya.

Meski demikian, Nasir mengaku belum mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat atas usulan yang diajukan Desember 2021 itu. Pihaknya masih menunggu jawaban untuk bisa memastikan, apakah usulan diterima atau tidak. Mengingat di satu sisi, untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 belum ada kepastian, apakah akan ada pengangkatan atau tidak.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah ada formasi atau tidak untuk NTB, terlebih pada seleksi CPNS 2021, ada 37 formasi yang tidak terisi dari jatah 422 formasi. Kekosongan ini terjadi ini lantaran tidak ada pelamar yang mendaftar. Kemudian ada pesertanya tetapi tidak lolos ikut SKB. “Untuk formasi CPNS yang tidak terisi pada 2022, nanti kita akan lihat hasil analisa dulu. Jika tidak terisi nanti kita akan usulkan kembali pada 2022. Tetapi apakah sekarang ini kita diberikan formasi (CPNS) atau tidak kita menunggu dulu, jadi kita tidak mengatakan tidak ada formasi CPNS tapi masih menunggu rekomendasi permintaan atau persetujuan dari pusat,” jelasnya.

Disampaikan Nasir, dari 385 pelamar yang dinyatakan lulus CPNS di Pemprov NTB pada 2021. Namun terdapat satu CPNS dengan formasi perencana di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB yang mengundurkan diri setelah diumumkan lulus seleksi. Maka sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, yang bersangkutan tidak bisa lagi ikut seleksi CPNS untuk tahun-tahun berikutnya, karena secara otomatis akan di-blacklist.

Baca Juga :  Gubernur Sayangkan Tes Pramusim MotoGP Tak Digelar di Sirkuit Mandalika

Dengan adanya satu orang pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi menggundurkan diri, maka kemungkinan dapat diganti dengan peserta rangking kedua dari hasil seleksi. Hal itu dimungkinkan karena masih dalam proses pemberkasan yang masih berjalan hingga saat ini. “Satu orang peserta menggundurkan diri itu berasal dari luar daerah. Orangnya tidak bisa dihubungi. Dia berasal dari luar daerah,” katanya.

Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus menjadi CPNS, tetapi menggundurkan diri maka akan diberikan sanksi masuk daftar hitam. Sehingga tidak akan bisa lagi ikut seleksi CPNS tahun-tahun berikutnya. Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No.36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Dalam aturan tersebut diatur bahwa pemblokiran dari seleksi CPNS akan berlangsung selamanya. “Maka dia akan di-blacklist selamanya,” tegasnya Nasir.

Nasir juga menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini masih berjibaku dengan proses pemberkasan pelamar yang dinyatakan lulus CPNS 2021 untuk diusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 22 Februari mendatang. Maka untuk SK pengangkatan sebanyak 385 pelamar kemungkinan akan terbit pada akhir Februari atau pada awal Maret mengingat BKD masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Pemerintah Pusat. “Pokoknya kalau persetujuan teknis (pertek) turun paling lama 30 hari setelah selesai pemberkasan harus terbit SK-nya. Jadi kita tidak memprediksi kalau nanti keluar Pertek-nya lebih cepat ya paling lama 30 hari kita proses mereka (peserta CPNS) sudah terima SK,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Atensi Angka Pengangguran

Mengingat dalam proses pemberkasan dan pengusulan NIP bagi peserta CPNS sudah dinyatakan lulus dilakukan sesuatu hal yang alami. Karena berkas yang dikirim terlebih dahulu dilakukan verifikasi, diteliti oleh Badan Kepegawai Nasional (BKN) baru setelah itu ada persetujuan teknis (Pertek) dikeluarkan. “Dasar inilah kita menerbitkan SK CPNS-nya. Sehingga dalam aturannya paling lama 30 hari setelah Pertek-nya keluar baru SK terbitkan. Jadi kelau prediksi kita Februari paling Maret bisa keluar SK-nya,” sambungnya.

Seperti diketahui, jumlah formasi CPNS yang diperoleh Pemprov NTB tahun 2021 sebanyak 422 formasi. Dengan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 7.843 orang. Namun, saat pelaksanaan SKD, sebanyak 7.166 peserta yang hadir. Sedangkan 677 peserta dinyatakan gugur karena tidak hadiri saat tes SKD.

Kemudian, dari jumlah 7.166 peserta SKD CPNS Pemprov NTB, sebanyak 3.840 orang memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. Namun, dari 3.840 peserta SKD yang memenuhi passing grade, hanya 1.012 pelamar yang berhak ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB, sebanyak 385 pelamar yang dinyatakan lulus menjadi CPNS Pemprov NTB tahun 2021. Dalam rekrutmen CPNS Pemprov NTB tahun 2021. Dari 422 formasi sebanyak 37 formasi yang tidak terisi. Formasi ini tidak terisi karena tidak ada pelamar yang mendaftar serta ada pesertanya tetapi tidak lulus ikut tes SKB. (sal)

Komentar Anda