Pemprov Tunggu Jawaban BPN

M Agus Patria (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah NTB, terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di hutan lindung Sekaroh, Lombok Timur.

Asisten I Setda Provinsi NTB, M Agus Patria mengatakan, pihak BPN belum memberikan informasi apapun kepada Pemprov NTB. “Komunikasi juga tidak   ada sampai sekarang, kita sih menunggu jawaban mereka makanya ini,” ucap Agus kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (2/3).

Agus sendiri merupakan koordinator tim kecil yang dibentuk tahun 2016 lalu. Tim tersebut beranggotakan pejabat pemprov dan juga pihak BPN. Tim dibentuk untuk menuntaskan polemik SHM Sekaroh yang sudah cukup lama berlarut.

Kesepakatan tim yang dimediasi oleh Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin tersebut, apapun hasil rekomendasi dari tim akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak. “BPN kan sudah tahu apa hasil kerja tim, kan BPN juga masuk tim, tapi sampai sekarang sih belum dilaksanakan hasil kerja tim,” ujar Agus.

Baca Juga :  Buru Rampok Sekaroh, Kodim Bentuk Timsus

[postingan number=3 tag=”sekaroh”]

Ditegaskan Agus, hasil kerja tim yang menjadi rekomendasi yaitu agar pihak BPN membatalkan SHM di hutan lindung Sekaroh. Dasar tim mengeluarkan rekomendasi tersebut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/KPTS-II/1990 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, peta kawasan hutan Sekaroh, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/KPTS-II/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di NTB seluas 1.021.566 hektare, Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 497 tahun 1990 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Hutan di Kabupaten se-NTB.

Tim juga telah mengkaji berita acara tata batas kelompok hutan Sekaroh, Kecamatan Keruak Lombok Timur tanggal 14 Maret 1992, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Surat edaran Menteri Kehutanan dengan nomor SE.3/Menhut-II/2012 tentang Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tentang Pengajuan Konstitusionalisasi pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan.

Ada juga  surat Gubernur NTB tanggal 29 Mei 2015 yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala BPN yang berisi permohonan penelusuran dan peninjuan kembali atas sertifikat dalam kawasan hutan Sekaroh RTK.15 di Lombok Timur. “Mungkin BPN NTB juga sedang tunggu jawaban dari pusat, tidak perlu kita berburuk sangka. Saya yakin kita semua memiliki iktikad yang baik,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Hukum Sertifikat Pribadi Sekaroh Agar Dituntaskan

Saat ini, pemprov sendiri terus memantau proses hukum yang masih berjalan. Apabila penegak hukum telah memutuskan kasus tersebut, tentunya tidak ada lagi alasan dari BPN untuk tidak membatalkan sertifikat-sertifikat di Sekaroh. “Kita percayakan pada kejaksaan, kan mereka juga tetap koordinasi dengan KPK. Kalau memang berat, kan bisa KPK ambil alih. Untuk saat ini kita serahkan saja pada penegak hukum,” uajr Agus.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Slameto Dwi Martono saat ditemui di kantornya sedang tidak berada di tempat. Dicoba dihubungi via telepon juga tidak mengangkatnya. (zwr)

Komentar Anda